Pemerhati Hukum: Kalau Korupsi Pertamina 1 Kuadriliun, Mustahil Pelakunya Cuma 9 Orang

Pemerhati hukum, Kurnia Ramadhana mengatakan, kasus korupsi minyak mentah di Pertamina Patra Niaga menjadi salah satu kasus yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat luas. Bahkan, dampaknya dirasakan tidak hanya oleh masyarakat yang masuk kategori menengah bawah, tapi juga menengah atas.

Tapi, ia mengingatkan, kasus ini baru sampai pada halaman pertama karena baru masuk proses penyidikan awal. Terlebih, Kurnia menyampaikan, pernyataan langsung Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menandakan kalau kerugian yang harus ditanggung negara akibat korupsi Pertamina ini bisa mencapai Rp 1 kuadriliun.

“Itu Pak Burhanuddin langsung yang mengatakan. Tentu kita berharap besar, kalau memang kasus ini dengan skala kerugian negara kuadriliun ini benar, tidak mungkin pelakunya cuma 9 orang, tidak mungkin, mustahil pelakunya 9 orang,” kata Kurnia dalam Sate Demokrasi di kanal YouTube Mahfud MD Official,

Apalagi, ia menjelaskan, otoritas yang mengurusi tentang Bahan Bakar Minyak (BBM) maupun tata kelola migas ini bukan hanya Pertamina, ada kementerian-kementerian. Kurnia menekankan, Pasal 55 ayat 1 kesatu di KUHP sudah jelas disebutkan kalau pelaku kejahatan tidak hanya dia yang melakukan kejahatan.

Tapi, lanjut Kurnia, mereka yang membantu melakukan kejahatan, dan paling penting yang menyuruh melakukan kejahatan itu harus diusut oleh Kejagung. Ia meyakini, kasus yang disebut sebagai kasus korupsi pertama yang kerugiannya mencapai Rp 1 kuadriliun ini tidak hanya melibatkan subholding Pertamina.

Selain itu, ia menuturkan, ada yang belakangan luput untuk dibicarakan yaitu kasus ini tidak hanya praktek korupsi, tapi memiliki potensi terjadi tindak pidana pencucian uang. Karenanya, Kejagung wajib menelisik aliran dana yang ada, termasuk kemungkinan ke luar negeri dan dibuat satu bisnis untuk pencucian uang.

“Harus ditelisik dana ini ke mana, apakah mengalir ke luar negeri, apakah untuk dibuat suatu bisnis seolah ini dana hasil dari bisnis tertentu yang halal, itu yang membuat peran PPATK menjadi penting,” ujar Kurnia.

Kurnia menjelaskan, PPATK merupakan unit intelijen untuk keuangan yang tentu saja dapat diminta kerja samanya untuk membongkar aliran dana tersebut. Karenanya, optimalisasi peran PPATK tinggal menanti Kejagung jika ingin membongkar praktek korupsi dan praktek pencucian uang dalam kasus Pertamina.

“Sederhananya, ketika didapat dana keuntungan Rp 1 t, jika dilempar atau dia transfer ke luar negeri, dibuat bisnis tertentu, sudah terang itu tindak pidana pencucian uangnya,” kata eks peneliti ICW itu.

Menurut Kurnia, ini kesempatan yang besar, terutama karena Kejagung sendiri mengusut kasus ini dengan memberi judul tata kelola, sehingga otomatis semuanya memang harus disisir Kejagung. Ia berharap, kali ini Kejagung tidak hanya bermain di salah satu masalah karena pintu masalah-masalah lain sudah terbuka.

Kurnia menambahkan, peran Presiden Prabowo dalam kelanjutan kasus ini begitu besar mengingat aparat penegak hukum, termasuk Kejagung, memang berada di bawah koordinasinya langsung. Dengan kekuatan sebesar itu, ia berharap, Presiden Prabowo bisa mendukung pengusutan kasus sampai benar-benar tuntas.

“Apakah ada pihak satu pihak BUMN, apakah ada pihak kementerian, apakah ada pihak Kementerian ESDM, (Kementerian) BUMN yang terlibat, apakah ada persekongkoan dengan pihak legislatif, Anggota DPR, kekuatan Pak Prabowo sangat powerful sekarang,” ujar Kurnia. (*)

Temukan kami di Google News.