Tak Peduli Soal Gibran, Mahfud MD Fokus Minta KPU Diadili karena Selundupkan Pasal

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Minggu (11/10/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Minggu (11/10/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari rekayasa-rekayasa yang terungkap dari sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan soal ijazah Gibran Rakabuming, Mahfud lebih menyoroti KPU yang menyelundupkan sebuah pasal dalam Peraturan KPU 19/2023.

“Pada 9 Oktober 2023, tiba-tiba ada selundupan pasal di PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang isinya melanggar Undang-Undang (UU), bahwa menurut UU itu salah satu syarat itu mempunyai ijazah SLTA yang sederajat dan yang disetarakan. Lalu, ditambahkan Pasal 18 ayat 3, dikecualikan kepada lulusan perguruan negeri. Jadi, tidak usah diperiksa penyetaraannya,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Minggu (11/10/2026).

Dari fakta-fakta di sidang MK, ia melihat, tampaknya memang ada sebuah rekayasa besar untuk meloloskan Gibran Rakabuming. Artinya, ada semacam pengkondisian agar aturan-aturan yang ada tidak menghambat Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024.

“Oleh sebab itu, para pemirsa, saudara sekalian, ini adalah perusakan terhadap peradaban, merusak peradaban, peradaban kita bernegara, negara hukum, negara demokrasi kita sudah bangun 80 tahun lebih, dirusak hanya karena menggibrankan aturan. Bukan hanya administrasi ini, ini merusak peradaban, orang lalu biasa curang, asal menang sudah begini, asal caranya diatur begini,” ujar Mahfud.

Terkait itu, Mahfud menyampaikan, ada sebuah podcast di YouTube mantan pimpinan KPK, Bambang Widjoyanto, yang mengundang mistery guest seorang pejabat tinggi. Yang mana, mengaku menyaksikan ada 3 menteri yang memerintahkan pengkondisian tersebut.

Bagi Mahfud, keterangan pejabat tinggi itu meyakinkan kejahatan moral luar biasa yang telah terjadi dan sangat bisa merusak peradaban. Karenanya, Mahfud menegaskan, dirinya tidak terlalu peduli seperti apa politik menindaklanjuti nasib Gibran.

“Mau Gibran mundur, mau dimundurkan, mau apa, itu silakan. Tapi, menurut saya, hukumnya ini KPU harus diseret ke pengadilan agar tidak berani lagi. Ini kan KPU yang menyelundupkan pasal ini, pasal yang tiba-tiba muncul Pasal 18 ayat 3 yang itu kata DPR tidak pernah dibahas, ada 5 jam sidang DPR, tidak ada tidak dibahas ini,” kata Mahfud.

Selain itu, ia mengingatkan, dalam sidang MK terungkap kalau Bawaslu ternyata tidak diberikan akses, bahkan untuk sekadar masuk memeriksa ijazah Gibran Rakabuming. Itu semakin menguatkan dugaan kalau KPU memang menjalankan rekyasa-rekayasa tersebut.

“Oleh sebab itu, 9 orang ini harus diseret ke pengadilan, minimal dengan Pasal 263 KUHP yang baru karena ini terjadi sebelum ada KUHP yang baru, ada aturan-aturan penyesuaian, sama ini informasi bohong. Banyak ini berlapis ini, UU ITE bisa, dia membuat informasi melalui elektronik seakan benar padahal sengaja dibuat salah,” ujar Mahfud.

Ia menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan keberadaan ijazah Gibran Rakabuming, tapi proses ketiadaan yang diberi jalan secara curang harus diadili. Bahkan, Mahfud mengaku tidak masalah jika ada yang bilang Gibran itu merupakan Wapres terpintar.

“Bahwa Gibran mungkin pintar seperti kata Ade Armando itu paling pinter diantara 9 Wakil Presiden, termasuk Hatta Habibie, yang paling pinter Gibran. Mungkin iya, tapi bukan soal pintarnya, ini adalah penyelundupan pasal yang harus diselidiki,” kata Mahfud.

Mahfud turut menyoroti peran Dirjen Dikdasmen yang menyarankan dibuat peraturan lulusan luar negeri tidak usah disetarakan, khusus untuk Pippres 2024, tanpa ada urgensi apa-apa. Padahal, penyetaraan ini masih berlaku untuk masyarakat lainnya.

Soal tindak lanjut penyelundupan pasal ini, ia menambahkan, selain alat bukti dan pengakuan, sebenarnya ada bukti petunjuk yang menentukan. Itu merupakan peristiwa-peristiwa yang dijahit sendiri oleh logika hukum bagi hakim dalam membuat putusan.

“Saya berharap, demi peradaban masa depan, Dirjen Dikdasmen atau ke atasnya lagi, mungkin karena ada 3 orang yang memandu agar buat itu, minimal Dirjen Dikdasmen, yang memberikan saran itu agar dimasukkan khusus untuk pemilu tidak usah diperiksa, tapi kalau untuk keperluan lain tetap saja harus disetarakan. Dikecualikan, itu yang disebut menggibran. Ini sungguh merusak peradaban. Kalau kita biarkan begini, rusak negara, kalau money politic ada hukum pidananya, tapi kalau peraturan yang rusak, sistem hukum, ini kejahatan moral yang sangat luar biasa terhadap bangsa,” ujar Mahfud. (WS05)