Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai, penyelundupan pasal yang dilakukan KPU untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming bukan sekadar tindakan pidana. Tapi, perusakan terhadap sistem hukum, kejahatan moral yang luar biasa terhadap bangsa.
Soal masa depan Wakil Presiden Gibran, Mahfud mengaku tidak terlalu memikirkan dan menyerahkan itu ke konfigurasi politik yang terjadi. Namun, ia menekankan, Presiden Prabowo harus memimpin penghentian cara-cara seperti ini dilakukan di masa depan.
“Pertama, tindakan politiknya harus tertib, yang begitu-begitu tidak boleh ada lagi, dan Pak Prabowo dalam pemilu dua kali sebelumnya juga menjadi korban atau paling tidak Pemilu 2019, menjadi korban dari cara-cara seperti ini, masa dia akan menikmati ini sekiranya sudah ada dalilnya. Orang tidak boleh menikmati kenyamanan dari sebuah proses yang salah, itu ada dikutip kemarin di MK,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Minggu (11/10/2026).
Mahfud menegaskan, apa yang disampaikan ini tidak dalam rangka mengadu domba karena hari ini yang dilawan sudah logika publik luas. Karenanya, ia menyarankan, Presiden Prabowo mengambil insiatif dan tampil sebagai pemimpin menghentikan cara-cara itu.
Apalagi, ia berpendapat, Presiden Prabowo begitu bersemangat menjalankan program-program untuk rakyat seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Mahfud mengingatkan, semua itu tidak akan ada artinya ketika peradaban demokrasi dan hukum Indonesia rusak.
“Akan lebih baik kalau Pak Prabowo sekarang tunjukkan, saya ini kepala negara, saya akan bangun peradaban yang benar. Tidak ada gunanya rakyat kenyang kalau peradaban hukum dan demokrasinya itu buruk. Oleh sebab itu, mengenyangkan rakyat dengan MBG itu bagus, silahkan, asal jangan ada korupsinya. Tapi, peradaban demokrasi dan hukum itu harus ditegakkan, dan itu ada di tangan Pak Prabowo,” ujar Mahfud.
Kemudian, ia menyampaikan, dalam pembentukan Undang-Undang (UU) Pemilu yang akan datang manipulasi-manipulasi seperti ini harus diwaspadai. Mahfud berharap, semua membuka mata lebar-lebar mengawasi pihak-pihak yang ingin menelikung peraturan.
“Ada yang mengatakan nanti Undang-Undang Pemilu-nya diubah saja soal persyaratan, silahkan saja, tapi jangan telikung kayak gini karena itu merusak peradaban. Nanti, misalnya, tidak usah syarat pendidikan, nanti ditawar lagi, misalnya tidak usah berumur 40, turunkan-turunkan lagi, atau tidak usah pakai syarat,” kata Mahfud.
Soal ini, Mahfud turut mengomentari laporan-laporan yang masuk ke Bareskrim Polri. Ia mengaku mengetahui setidaknya ada 2 laporan, baik kepada penerbit dokumen yang berarti Dirjen Dikdasmen, maupun kepada pengguna yaitu KPU dan Gibran Rakabuming.
Namun, Mahfud membenarkan, di negara-negara seperti Amerika Serikat (AS) seorang presiden atau wakil presiden memang tidak bisa dipidanakan atau dibawa ke peradilan pidana federal ketika menjabat. Hal itu baru bisa dilakukan setelah tidak menjabat.
Pilihan lain, Mahfud menambahkan, seorang presiden atau wakil presiden dimakzulkan terlebih dulu, baru dipidanakan. Meski begitu, ia mengungkapkan, tidak ada dasar hukum eksplisit menyatakan presiden atau wapres tidak bisa dipidana saat menjabat.
“Tapi, logika yang dibangun oleh konstitusi bahwa harus ada impeachment, bahwa kalau mau memberhentikan presiden harus impeachment, itu mengisyaratkan bahwa ada harus dulu presiden berhenti dulu kalau mau dipidanakan dengan hukum acara biasa,” ujar Mahfud. (WS05)
