Mahfud MD: Masuknya Anwar Usman ke Wantimpres Langgar Pasal 8 UU Nomor 64 Tahun 2024

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (06/10/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (06/10/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengkritisi sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam pelantikan 26 Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Salah satunya soal masuknya Anwar Usman yang melanggar Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 64 Tahun 2024.

“Di situ salah satu syarat untuk diangkat menjadi Wantimpres itu tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Nah, ini ada Anwar Usman yang jelas-jelas diputus melanggar kode etik,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (06/10/2026).

Ia mengingatkan, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah jelas memutus kalau Anwar Usman melakukan pelanggaran berat. Putusan itu membuat ipar dari mantan presiden Joko Widodo itu dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK.

“Di berbagai lembaga ada namanya Badan Pertimbangan Pegawai kalau di BKN, lalu ada Badan Kehormatan Hakim, Badan Kedisiplinan Wartawan, dan semuanya itu ada untuk perbuatan tercela. Nah, ini sudah kena, putusan MKMK dia melakukan pelanggaran berat dalam dunia penegakan hukum, sehingga dipecat dari jabatannya,” ujar Mahfud.

Ia menekankan, putusan PTUN yang menyatakan pengangkatan Ketua MK, Suhartoyo, tidak sah, itu tidak mempengaruhi pelanggaran berat yang sudah dinyatakan MKMK dilakukan Anwar Usman. Gugatan PTUN lebih karena rapat-rapat yang digelar sendiri hakim MK.

Padahal, dasar dari hakim-hakim MK itu rapat lalu mengganti Anwar Usman lantaran sudah ada putusan dari MKMK yang dipimpin Jimly Ashiddiqqie. Karenanya, Mahfud menekankan, itu tidak menghilangkan perbuatan tercela yang dilakukan Anwar Usman.

“Dilarang oleh hukum, melanggar UU. Bahkan, di Pasal 2 ada ketentuan juga, selain selain melanggar juga harus bersifat jujur, adil, dan sebagainya. Kalau sudah kena MKMK itu sudah tidak jujur, tidak pernah ada penjelasan apapun sampai sekarang,” kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud menyayangkan pengangkatan Wantimpres yang dilakukan Presiden Prabowo sudah melanggar Pasal 9 UU Nomor 64 Tahun 2024 tentang Wantimpres. Yang mana, pembentukan Wantimpres paling lambat 3 bulan dari pelantikan presiden.

Sedangkan, ia mengingatkan, sebanyak 26 orang Wantimpres yang baru saja dilantik dilakukan setelah hampir 24 bulan atau 2 tahun setelah Presiden Prabowo dilantik. Karenanya, Mahfud menegaskan, pelantikan Wantimpres ini merupakan kecerobohan.

“Nanti kita lihat di ketatanegaraan saja, bukan pidana, kecerobohan saja ini karena memang ada dan tidak ada Wantimpres sama saja. Ya, artinya proses administrasinya bagaimana? Sama dulu Dubes sampai 8 bulan tidak ditanggapi, di luar banyak kosong, tidak diproses, itu UU Wantimpres sebenarnya seharusnya 3 bulan sesudah dilantik,” ujar Mahfud.

Secara politis, ia berpendapat, banyaknya tokoh-tokoh yang masuk Wantimpres ini merupakan strategi politik yang cerdas dari Presiden Prabowo. Mahfud menekankan, walau banyak yang tidak setuju, tapi harus diakui ini langkah yang cukup cerdas.

Artinya, ia menjelaskan, Presiden Prabowo membagi-bagikan posisi agar lebih mudah dikendalikan, termasuk kepada orang-orang yang paling membangkang. Apalagi, Mahfud menekankan, Pasal 6 UU Wantimpres turut melarang mereka bicara kepada masyarakat.

“Karena tidak akan bicara apapun. Apa coba dari pengalaman masa lalu tidak ada yang bisa dipelajari dari Wantimpres, dan kedudukannya tidak kuat, hanya memberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden, lalu di UU diatur di Pasal 6 tidak boleh ngomong ke luar,” kata Mahfud. (WS05)