Mahfud MD Usul Batas Atas Presidential Threshold Cegah Dominasi

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (29/09/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (29/09/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, setuju ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tetap ada sebagai ukuran partai-partai bisa masuk DPR. Tapi, ia menilai, partai-partai yang tidak sampai dibolehkan bergabung untuk memenuhi ambang batas.

“Dibuat stembus accord, bagi partai-partai yang tidak sampai (threshold) boleh buat perjanjian dibuat fraksi bersama. Dulu sudah pernah ada, dan kalau itu tidak akan ada suara-suara yang hilang dan sama-sama berhak nanti mengajukan calon presiden, saya mengusulkan bagitu,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (29/09/2026).

Ia merasa, itu bisa mencegah suara-suara yang hilang hanya karena tidak mencapai ambang batas. Mahfud sepakat pula ambang batas presiden (presidential threshold) harus dibuat, tapi usul dibuatkan semacam batas atas maksimum partai berkoalisi.

“Saya setuju didukung 2 fraksi karena MK sudah katakan tidak boleh ada threshold. Tapi, fraksi, saya setuju, tapi fraksi yang bergabung fraksi yang sudah berhasil dari stembus accord. Oleh sebab itu, pemilunya harus pisah, pemilu legislatif dulu, lalu presiden. Apa boleh itu dianggap pemilu serentak? Iya, karena menurut MK kalau tahun yang sama itu dianggap serentak, sepanjang tahun yang sama,” ujar Mahfud.

Ia berpendapat, jika tidak dibatasi partai-partai yang berkoalisi nantinya akan ada kecenderungan mereka bergabung ke partai yang kuat. Karenanya, Mahfud menyampaikan, bisa dibuatkan semacam ambang batas atas pula, misalnya paling banyak 30 persen.

Mahfud menilai, sistem itu membuat pemilu berlangsung lebih demokratis, sehingga menghasilkan 2/3 calon presiden. Mahfud sendiri sudah lama mengusulkan batas atas itu dalam rangka membuat pemilu lebih terbuka dan mencegah terjadi satu dominasi.

“Sekarang ini kecenderungannya fraksi itu, partai itu, memberikan dukungan minimal sesudah tahu siapa yang akan menang baru bergabung, ikut mendukung. Akhirnya, yang lainnya kalah karena kecendungan mendukung ke yang punya kekuasaan. Kalau begitu, saya kira akan lebih bagus, boleh berapa saja kalau misal partainya besok banyak, maksimal 30% sehingga akan muncul nanti 2-3 calon, idak ada yang dominan satu,” kata Mahfud.

Ia merasa, semua itu masih sangat mungkin diwujudkan dan diterapkan, tergantung kesungguhan dari DPR. Dulu, Mahfud mengingatkan, perubahan semacam ini mungkin sulit dihadirkan karena publik tidak tahu kapan revisi UU Pemilu akan dibahas.

Terkait pemisahan pemilu lokal dan pemilu nasional, ia menyampaikan, perlu dibuat semacam kejelasan tambahan mengingat ada jarak sekitar 2,5 tahun. Jadi, perlu ada yang mengatur DPRD yang akan habis diperpanjang atau diganti calon di bawahnya.

“Tapi, ada yang usul pemilu sela. Artinya, pemilu ini akan serentak, tapi khusus DPRD itu nanti berhenti jabatannya di 2031, pemilu lagi 5 tahun berikutnya meski ada tambahan cost. Oleh sebab itu, bisa saja, pokoknya UU mengatur apapun bisa,” ujar Mahfud.

Pilihannya, Mahfud menambahkan, mereka yang sekarang menjabat diperpanjang tanpa pemilu, kemudian pemilu kembali pada 2031 pertengahan. Ada pula pilihan sekarang dilakukan pemilu serentak untuk semua, tapi khusus DPRD berlaku sampai 2031 nanti.

Nantinya, lanjut Mahfud, digelar pemilu sela mengisi kekosongan. Mahfud sendiri pernah mengajukan usulan-usulan ini setidaknya ke Golkar dan PDIP. Meski begitu, Mahfud menyampaikan, tidak menutup pula mengembalikan pemilihan melalui DPRD saja.

“Yang sekarang perpanjang dulu, tapi besok lalu dipilih DPRD misalnya, termasuk bupatinya dan sebagainya. Itu masih terbuka, dan tidak ada yang melarang secara konstitusi pilihan-pilihan itu, tinggal ditetapkan Undang-Undang,” kata Mahfud. (WS05)