Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia UII, Prof Suparman Marzuki, mengkritisi sikap Presiden Prabowo yang memberi rapor atas 2 tahun pemerintahan ke dirinya sendiri. Padahal, ia menekankan, ada rakyat yang sudah seharusnya menuliskan rapor tersebut.
“Hampir 2 tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan, pemerintah memberi nilai oke terhadap dirinya sendiri. Namun, rakyat mempunyai rapor tersendiri, rapor itu ditulis melalui demonstrasi, kritik di media sosial, pengibaran bendera putih, suara mahasiswa, kegelisahan kelas menengah, keluhan masyarakat desa, dan semakin kuatnya perasaan bahwa negara tidak hadir ketika dibutuhkan,” kata Suparman kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam Kelas Malam di YouTube Terus Terang Media, Jumat (18/09/2026).
Ia mengingatkan, kemarahan rakyat tidak pernah lahir dari ruang kosong, tapi tumbuh dari pengalaman konkret. Dari harga kebutuhan yang semakin berat, pekerjaan yang semakin sulit didapat, dan pelayanan publik yang mengorbankan kepentingan rakyat.
“Pertanyaannya sederhana, apakah hampir dua tahun pemerintahan ini lebih banyak menyelesaikan masalah atau justru menghasilkan masalah baru? Kemarahan rakyat sering dianggap sebagai gangguan ketertiban, padahal ia adalah informasi politik. Rakyat marah ketika suara mereka tidak masuk ke ruang pengambilan keputusan, mereka berteriak karena saluran normal tidak lagi berfungsi, bahkan ditutup rapat. Rakyat dicurigai sebagai ini dan itu, yang menandakan pemerintah semakin tidak peduli pada suara rakyatnya sendiri,” ujar Suparman.
Suparman memaparkan, 2025 sudah dibuka dengan gerakan Indonesia Gelap. Ditandai ketika ribuan mahasiswa turun ke jalan, menolak pemotongan anggaran dan kebijakan yang dianggap mengancam pendidikan dan kesehatan, serta masa depan generasi muda.
Pada Agustus 2025, kemarahan meluas ke berbagai daerah. Pemicu langsungnya adalah fasilitas berlebihan Anggota DPR RI di tengah tekanan biaya hidup. Kematian seorang pengemudi ojek daring akibat kendaraan polisi mengubah kecewaan menjadi kemarahan.
“Pemerintah cenderung melihat asapnya, rakyat sedang menuju apinya. Api itu adalah ketimpangan, pengangguran, lemah daya beli, privilege pejabat, korupsi, keputusan politik yang semakin jauh dari kehidupan sehari-hari rakyat. Program MBG berangkat dari tujuan yang layak, didukung sebetulnya, anak-anak memang harus memperoleh makanan bergizi, stuntung harus diatasi, tidak boleh anak gagal belajar karena lapar. Persoalannya terletak pada cara negara mengelola mengelolahnya. Program yang begitu besar diluncurkan dengan kecepatan tinggi, sementara pengawasan, standar keamanan pangan, kesiapan dapur, mekanisme pengadaan, dan pertanggung jawaban anggarannya tertinggal tanpa kontrol dan mekanisme yang akuntabel,” kata Suparman.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melaporkan 33.000 kasus keracunan MBG sampai April 2026. Sayangnya, semua itu cuma dilihat sebagai angka oleh pemerintah. Padahal, KPK sudah menemukan risiko korupsi dari inefisiensi dan maladministrasi.
Perputaran ekonomi yang dijanjikan bagi daerah masih sangat kecil, sebagian besar uang kembali berputar di kota-kota besar. Suparman menekankan, program sosial yang tidak dikelola secara transparan dapat berubah jadi pasar besar bagi pemburu rente.
“Anak-anak dijadikan wajah kebijakan, sementara anggaran jadi rebutan di belakang layar. Kita mendukung anak memperoleh makanan bergizi, namun keselamatan anak tidak boleh dikorbankan demi mengejar angka penerima manfaat. Gizi tidak boleh dibagikan risiko keracunan, kecepatan tidak boleh menggantikan akuntabilitas,” ujar Suparman.
Suparman turut melihat masalah serupa dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ia menyampaikan, investigasi BBC Indonesia pada Juli 2026 mencatat berbagai masalah seperti pengadaan tidak transparan dan ketergantungan pembiayaan.
Ada pula persoalan dari keterlibatan institusi di luar urusan kooperasi, lalu beban terhadap Dana Desa, lokasi tidak sesuai, serta belanja promosi melalui influencer. Belum lagi banyak bangunan yang didirikan di tengah hutan sampai di tengah kuburan.
“Pertanyaan yang harus dijawab pemerintah apakah desa benar-benar membutuhkan model kooperasi yang sama? Siapa menentukan jenis usaha? Siapa menanggung kerugian jika usaha itu gagal? Apakah masyarakat desa menjadi pemilik atau hanya penerima proyek? Pemberdayaan tidak boleh berbentuk pemaksa administratif, desa membutuhkan ruang untuk menentukan kebutuhan sendiri. Jika seluruh desain bangunan pembiayaan dan pengadaan dikendalikan dari atas, kooperasi kehilangan ruh sebagai gerakan ekonomi rakyat, dan dia dapat berubah menjadi proyek negara yang menggunakan nama rakyat,” kata Suparman. (WS05)
