Perlu Tafsir MK! SEMA 4/2026 Jangan Untungkan Koruptor, Pelanggar HAM, dan Penjahat Lingkungan

Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia UII, Prof Suparman Marzuki, dalam Kelas Malam di YouTube Terus Terang Media, Jumat (11/09/2026). Foto: Wahyu Suryana
Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia UII, Prof Suparman Marzuki, dalam Kelas Malam di YouTube Terus Terang Media, Jumat (11/09/2026). Foto: Wahyu Suryana

Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia, Prof Suparman Marzuki menilai, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang vonis bebas dibanding atau dikasasi merupakan sebuah dilema. Sebab, di satu sisi kepastian hukum sangat perlu.

Namun, di sisi lain tidak ada lagi proses koreksi jika terjadi kekeliruan putusan atau kekhilafan penerapan hukum. Padahal, kekeliruan putusan tidak cuma bisa ada karena ketidaktahuan hakim, tapi bisa juga karena kesengajaan memanipulasi hukum.

“Barangkali, yang bisa dilakukan publik menguji kembali di Mahkamah Konstitusi (MK). Kita berharap MK memberi tafsir atas KUHAP ini, memberikan tafsir yang tetap membuka peluang dengan persyaratan-persyaratan yang ketat untuk dilakukan kasasi. Misalnya, dimungkinkan putusan-putusan tingkat 1 yang tidak bisa dilakukan upaya hukum kasasi itu diekseminasi internal oleh majelis hakim Mahkamah Agung sebelum dibawa, kalau memang ditemukan ada indikasi kekeliruan dibuka upaya hukum. Jadi, ada emergency exit yang mesti disiapkan,” kata Suparman kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam Kelas Malam di YouTube Terus Terang Media, Jumat (10/09/2026).

Ia melihat, SEMA 4/2026 menjadi tantangan bagi MA sendiri untuk menjawab kebutuhan keadilan ketika proses di pengadilan tingkat 1 cacat. Apalagi, jika terjadi keliru penerapan hukum, manipulasi terhadap bukti, dan ada kesengajaan-kesengajaan lain.

Suparman menyarankan, MA membuat SEMA baru yang memberi pengecualian-pengecualian tertentu. Meski begitu, ia menyoroti tidak tertib hukum yang kembali terjadi karena MK sudah pernah membuat putusan soal larangan kasasi atas putusan inskontitusional.

“Tertib hukum kita ini tidak terbangun, ketaatan pada putusan kekuasaan kehakiman di luar Mahkamah Agung yaitu Mahkamah Konstitusi beberapa kali dilanggar. Putusan MK itu oleh Mahkamah Agung sendiri, misal dulu ada satu pasal atau beberapa pasal telah ditafsir MK, tapi oleh Mahkamah Agung tetap dilaksanakan dengan mengabaikan tafsir MK itu. Bagaimana kita membangun peradaban kekuasaan kehakiman kalau satu kekuasaan kehakiman mengabaikan tafsir konstitusional kekuasaan kehakiman lain,” ujar Suparman.

Seharusnya, lanjut Suparman, semua ini tidak terjadi jika pembuat regulasi itu menyisir betul regulasi yang sudah ada. Selain SEMA 4/2026, baru-baru ini ada soal penghinaan Presiden yang sebenarnya sudah diputus oleh MK beberapa waktu lalu.

Ia menekankan, MK sudah menyatakan kalau Haatzaai Artikelen itu inkonstitusional karena merupakan peninggalan penjajahan Belanda. Tapi, ternyata ditafsir kembali yang tentu saja menunjukkan betapa kacaunya dunia kekuasaan kehakiman Indonesia.

“Inilah kekacauan-kekacauan pengadilan kita, konstitusionalitas badan peradilan kita, konstitusionalitas hukum kita yang mengabaikan produk hukum MK berkali-kali oleh kekuasaan kehakiman yang lain, termasuk legislatif dan eksekutif, DPR bersama pemerintah ketika membahas ini. Jadi, ada dasarnya bagi Mahkamah Agung meninjau kembali SEMA ini, ya tidak untuk membatalkan seluruh isinya, tapi menyelipkan satu klausul kasasi dimungkinkan atau upaya hukum apa dimungkinkan bila kasus ditengarai diputus secara tidak fair, harus dibuka. Apalagi, kalau kasusnya menyangkut pelaku tindak pidana korupsi, pelanggaran berat HAM, kejahatan lingkungan,” kata Suparman.

Ia menekankan, jika terhadap tiga jenis kejahatan yang sangat merusak itu tidak ada mekanisme koreksi, SEMA 4/2026 akan dimanfaatkan pihak-pihak berkepentingan. Maka itu, Suparman menyampaikan, belum terlambat bagi MA menarik dan membuat SEMA baru.

Nantinya, ia menyarankan, SEMA baru harus memberi ruang dilakukan kasasi terhadap putusan-putusan tertentu yang diduga cacat di pengadilan bawah. Sehingga, kepastian hukum bisa dihadirkan, tapi keadilan yang jadi kekhawatiran bisa tetap ditegakkan.

“Karena, kita tidak boleh menutupi kenyataan bahwa pengadilan tingkat 1, pengadilan di bawah itu banyak masalahnya, ada saja cerita penyimpangan,” ujar Suparman. (WS05)

Temukan kami di Google News.