Kerap Kritik, Mahfud MD Tetap Yakini Nurani Orang-Orang KPK Masih Ingin Kerja Baik

Wakil Ketua KPK periode 2014-2019, Saut Situmorang, dalam program Ruang Sahabat di YouTube Mahfud MD Official, Sabtu (05/09/2026). Foto: Wahyu Suryana
Wakil Ketua KPK periode 2014-2019, Saut Situmorang, dalam program Ruang Sahabat di YouTube Mahfud MD Official, Sabtu (05/09/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menjadi salah satu tokoh yang terbilang sangat sering menyampaikan kritik-kritik membangun yang tajam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU). Tapi, ia mayakini, orang-orang KPK sebenarnya ingin bekerja baik.

“Kalau saya menangkap suasana kebatinan mereka, saya kan sering kritik keras KPK, tapi mereka sebenarnya kayaknya hati nuraninya itu ingin bekerja baik. Buktinya, saya diundang ke sana, disuruh ceramah di depan mereka dan mereka minta dikritik,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam program Ruang Sahabat di YouTube Mahfud MD Official, Sabtu (05/09/2026).

Ia menceritakan, setiap diminta berceramah pimpinan-pimpinan KPK selalu hadir dan menyampaikan kesamaan pandang tentang betapa pentingnya pemberantasan korupsi. Mahfud merasa, sistem yang ada sudah memicu terjadinya suatu penyanderaan politik.

“Lalu, banyak hal-hal yang seharusnya ditangani tidak ditangani. Tapi, saya bilang lakukan saja yang bisa dilakukan, di Indonesia ini korupsi kayak kebun binatang, kalau Anda tidak berani tangkap di situ, di sini ada lagi. Makanya, sekarang banyak mereka menangkap yang kecil-kecil itu, tangkap saja, korupsi di mana-mana banyak,” ujar Mahfud.

Mahfud menduga, jika bukan masalah keberanian, ada masalah yang membuat ‘political handicap’ yang menyebabkan mereka tidak bisa bergerak leluasa. Padahal, ia melihat, mereka yang memimpin maupun mengisi KPK merupakan orang-orang yang cukup baik.

Selain saat bicara kasus, Mahfud menilai, logika yang mereka punya lewat pandangan-pandangan yang disampaikan terasa sangat baik. Karenanya, ia berharap, sistem yang ada bisa diperbaiki atau dikembalikan ke yang dulu membuat KPK begitu ditakuti.

“Kalau sistemnya kuat, seperti Pak Saut (Situmorang) semua dulu kan orang tidak tahu DPR-nya, mau pilih takut kan dulu, pilih ini saja, pilih ini saja, itu keras. Tapi, begitu masuk lebih keras dari orang sebelumnya karena sistemnya mendukung independensi, lalu jarak dari pemerintah kepada KPK dan seterusnya. Kalau ingin baik kembali ke yang dulu saat awal semangat mendirikan, ya kembali ke UU lama, UU Nomor 30 Tahun 2002 kan kuat sekali, ditakuti dan itu membanggakan,” kata Mahfud.

Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang melihat, hari ini medan perang semakin berdarah-darah. Ia menilai, terlihat sangat sulit bekerja di tengah UU KPK yang seperti sekarang dengan kondisi ekonomi sekaligus politik yang sangat sulit.

Saut turut menyoroti program-program pemerintahan hari ini seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang jauh dari berkeadilan sesuai amanat UUD 45. Dari situ, ia mengaku pesimistis ada semangat pemberantasan korupsi.

“Makanya, saya bilang Anda mau berantas korupsi, bahkan di level konstitusi itu dia tidak paham, berat. Makanya, saya setuju dengan Pak Mahfud dari awal, sudah deh kembalikan (ke UU lama), dia masih ada sisa waktu 3 tahun lagi, revisi UU-nya, itu untuk pilihannya, kalau sulit di DPR kan saya bilang bikin Perppu,” ujar Saut.

Mahfud menambahkan, posisi Presiden Prabowo hari ini dari sutu politik sangat kuat karena dia tidak cuma menguasai eksekutif, tapi legislatif atau DPR. Artinya, ia menegaskan, sebenarnya apa saja yang diinginkan Presiden Prabowo pasti disetujui.

Ia meyakini, bagi orang-orang DPR yang selama ini bisa begitu mudah meloloskan UU yang mereka kehendaki dengan waktu yang sangat kilat, itu semua sebenarnya sangat mudah dilakukan. Sekalipun tidak, Mahfud menekankan, Presiden bisa membuat Perppu.

“Kalau Presiden ingin, sudah kembali nih, kacau nih korupsi, kembalikan kayak dulu kan bisa, tinggal kembali lalu lembaga-lembaga yang ada disesuaikan secepatnya melalui perubahan itu. Bisa dengan Perppu, bisa dengan UU, dulu kan sehari saja bisa itu yang digempur demonstrasi besar, tanggal 20, tanggal 21 pagi sudah mau disahkan, sehari jadi, ini masa dikasih waktu seminggu perbaiki tidak bisa. Tinggal panggil tiga ahli saja, itu gampang kok, kalau mau Presiden-nya,” kata Mahfud. (WS05)