Menkopolhukam periode 2019-2024, Mahfud MD, mengungkapkan salah satu cerita di balik masih tidak disahkannya RUU Perampasan Aset. Salah satunya soal PDIP yang disebut menyuarakan ketidaksetujuan UU yang sebenarnya sudah diajukan sejak 2015.
Ia mengakui, saat itu dirinya sudah pernah bicara ke Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mempertanyakan kabar tersebut. Jawabannya, ternyata PDIP setuju UU Perampasan Aset, tapi khawatir terhadap penyalahgunaan dari aparat penegak hukum.
Megawati merasa, lanjut Mahfud, UU itu nantinya malah bisa dijadikan sebagai alat pemerasan oleh polisi atau jaksa jika situasinya masih seperti ini. Karenanya, ia menyampaikan, Megawati minta kepolisian dan kejaksaan harus dibenahi terlebih dulu.
“Itu saya bicara dengan Bu Mega bahwa dia clear, PDIP tidak menolak, cuma polisinya dan jaksanya dibenahi dulu. Saya sendiri kemudian berpendapat, kalau nunggu polisi dan jaksa bersih, kapan rampungnya, tidak akan pernah ada UU, semua UU tidak ada gunanya,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (31/08/2026).
Hal ini turut menjadi jawaban Mahfud kepada orang-orang yang mungkin masih khawatir apakah UU Perampasan Aset nantinya bisa memberantas korupsi. Ia menilai, sebaiknya semua berjalan secara beriring, UU Perampasan Aset disahkan, polisi-jaksa dibenahi.
“Simultan, polisinya harus bersih, jaksa harus bersih, itu kan sudah ada UU-nya, tinggal itu dilaksanakan, lalu tambah dengan UU Perampasan Aset, itu pikiran kita,” ujar Mahfud.
Mahfud juga menceritakan pembahasan RUU Perampasan Aset yang sudah selesai di 2017, tapi masih menjadi perebutan antara aparat-aparat penegak hukum yang ada. Terutama, soal aset-aset rampasan tindak pidana yang harus disimpan di mana dan oleh siapa.
Baik Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, sampai Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu sama-sama menginginkan aset-aset rampasan disimpan di tempat mereka. Kemudian, pemerintah diminta menyamakan suara terlebih dulu, lalu diajukan lagi.
“Itu 2017, 2018 sudah persiapan pemilu. Tapi, ini sudah masuk prolegnas, ketika saya jadi menteri, saya ajukan untuk prolegnas 2020, saya ajukan Desember 2019,” kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud menceritakan keributannya di DPR usai RUU Perampasan Aset secara tiba-tiba dikeluarkan dari prolegnas di 2023. Ada pula satu partai politik di DPR yang menantang pemerintah saat itu membuat Surat Presiden (Surpres) jika serius.
Walau sudah membuat dan mengirim, Mahfud saat itu menjawab tantangan dengan membuat lagi Surpres dan mengirimkannya ke DPR. Namun, ternyata sampai selesainya Mahfud di Menkopolhukam, bahkan setelah pergantian Presiden RI, RUU itu masih tidak dibahas.
“Saya buat lagi, 4 Mei, yang pertama presiden mengajukan di prolegnas, yang kedua sekarang surpresnya. Sudah dibuat tanggal 4 atau 5 Mei tahun 2023, ini Anda minta surpres, tidak dibahas juga sampai selesainya pergantian presiden,” ujar Mahfud. (WS05)
