Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan, penafsiran dalam hukum Islam itu bisa berbeda. Tafsir Indonesia, tafsir Maroko, tafsir Imam Syafi’i, tafsir Kyai Kholil, tafsir Kyai Hasyim Asy’ari, dan tafsir-tafsir lain tidak selalu sama.
“Tidak selalu sama tentang ayat dan hadits yang sama. Nah, tafsiran-tafsiran itu kemudian disebut fikih ya kan, fikih itu sebenarnya produk ijtihad dari ulama yang bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah, tapi bisa sama, bisa tidak, tapi sering berbeda,” kata Mahfud dalam YouTube Ma’had Aly Situbondo, Minggu (23/08/2026).
Misalnya, ia menerangkan, fiqh tentang bunga bank yang bisa riba, bisa haram, mengingat fiqh itu merupakan tafsir. Karenanya, banyak aturan-aturan fiqh di berbagai negara dan ketika fiqh dijadikan aturan resmi oleh negara disebut qanun.
“Ketika fiqh masih berbentuk fiqh, produk ijtihad ulama yang tidak diresmikan oleh negara ya namanya fiqh, yang itu berbeda-beda. Ketika negara menetapkan ini berlaku di sini fiqh yang ini, nah itulah yang disebut qanun seperti di Aceh itu fiqh itu dijadikan qanun. Makanya, di Aceh itu perdanya kan kalau menyangkut syar’i disebut qanun, karena itu sebenarnya pilihan atas fiqh-fiqh tertentu,” ujar Mahfud.
Soal menjadikan fiqh sebagai qanun, ia menerangkan, bisa diperjuangkan melalui lembaga demokrasi yang sah seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Parlemen. Yang mana, ketika memutuskan itu didasari kesepakatan bersama atau kalimatun sawa.
Di Indonesia, Mahfud menjelaskan, aturan-aturan yang sifatnya hukum publik selalu sama. Mulai dari aliran Syafi’i, bahkan agama lain seperti Kristen, Hindu, dan sebagainya itu sebenarnya memiliki hukum publik yang sama disebut kalimatun sawa.
“Sehingga, Indonesia hukumnya sama, misalnya hukum pidananya kan sama, hukum tata negaranya sama, hukum administrasi negaranya sama. Anda harus punya SIM kalau naik motor, di pesantren atau di luar pesantren sama harus punya SIM, karena itu hukum publik administrasi negara. Tapi, kalau hukum privat itu beda-beda,” kata Mahfud.
Ia menilai, politik hukum yang ada memang mengatur seperti itu dan membuat hukum privat diserahkan terhadap kemauan masing-masing. Artinya, ketika ada hukum-hukum yang bersifat privat seperti itu mau dilaksanakan boleh, tidak dilaksanakan boleh.
“Sebab itu, orang Islam sendiri beda-beda kan hukum privatnya. Muhammadiyah bisa beda, NU bisa beda, kan hukum-hukum privat itu. Jadi, hukum privat itu tidak perlu dipertarungkan lewat demokrasi siapa menang, siapa kalah, tinggal tugas ulama-ulama itu kalau hukum privat ini yang bagus, soal perkawinan itu yang benar gini, soal pewarisan itu yang benar gini, tapi sana bilang tidak ya sudah,” ujar Mahfud.
Ia menilai, semua itu memerlukan transformasi transformasi yang syar’i, sehingga di Indonesia memiliki hukum publik dan memiliki hukum privat. Mahfud menekankan, apa yang menjadi hukum publik itu yang merupakan mistaqan ghalizha atau kalimatun sawa.
“Tapi, ada hukum privat, terserah kamu saja, mau ke masjid boleh, ke gereja boleh, ke surau boleh, ke sawah boleh, itu kan privat ini kalau dalam konteks hukum pemetaan hukum di dalam hukum tata negara,” kata Mahfud.
Soal kekhawatiran pembuatan hukum yang jadi pesanan, ia menekankan, itu memang tergantung ke moral dan integritas dari pihak-pihak yang berkepentingan. Apalagi, Mahfud membenarkan, putusan hakim seperti MK memang bersifat final dan mengikat.
Ia menambahkan, meski salah secara hukum, sekali diketuk palu mengikat selamanya. Tapi, Mahfud menegaskan, dalam putusan MK yang salah, seorang hakim yang memutus bisa diputus bersalah dan dijatuhi hukuman, walau tidak membatalkan putusannya.
“Tapi, kalau sudah inkrah seperti putusan MK, tok detik ini juga berlaku tidak bisa dibatalkan oleh kekuatan apapun. Tapi, hakimnya lalu dulu hakim ketua yang dulu itu Akil Mochtar namanya masuk penjara seumur hidup sampai sekarang masih di penjara. Anwar Usman dipecat dari kedudukannya sebagai hakim ketua atau Ketua MK, itu soal moral bukan soal aturan kalau soal pemberlakuan itu, soal demokrasi,” ujar Mahfud. (WS05)
