Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menerima pertanyaan tajam saat jadi pembicara utama dalam acara yang bertajuk Memutus Rantai Oportunisme: Menyelaraskan Kembali Politik, Kebijakan, dan Supremasi Hukum. Acara digelar oleh Ma’had Aly Situbondo.
Pertanyaan datang saat sesi tanya jawab. Salah seorang pengajar, Ustaz Faiqil Faiq, mengkritisi Mahfud MD yang dianggapnya sebagai sosok yang oportunis ketika menjadi Menkopolhukam, tepatnya saat membenarkan pembuatan UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Uniknya, alih-alih marah menanggapi tudingan-tudingan tersebut, Mahfud memberikan jawaban dengan cara yang cukup santai sambil menjelaskan situasi yang terjadi kala itu. Hal itu dilakukan Mahfud sambil meluruskan banyak kekeliruan soal Omnibus Law.
“Baik, saya ingin, yang paling gampang jawabnya itu yang Ustaz Faiq ini, mulai dari situ ya, mulai dari situ,” kata Mahfud, membuka jawabannya menanggapi pertanyaan-pertanyaan di Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, Kamis (20/08/2026).
Ia mengatakan, tudingan itu sama seperti yang pernah disampaikan tokoh lain, Rizal Ramli. Kala itu, Rizal menyebut Mahfud oportunis karena membenarkan UU Omnibus Law hanya karena menteri dan menganggap siapa saja yang masuk sistem pasti jadi iblis.
“Saya bilang begini, goblok kamu saya bilang. Iya, ke Rizal Ramli, nanti di-Google, nanti di-Googling Mahfud bilang Rizal Ramli goblok, padahal sama-sama Gus Durian dengan saya. Saya bilang begini, waktu itu saya harus menyatakan UU Omnibus Law sebagai kebijakan tidak salah karena itu pilihan hukum, bukan soal benar salah,” ujar Mahfud.
Ia menerangkan, tidak ada yang salah dari Omnibus Law secara hukum. Sebagai bagian dari pemerintah, Mahfud menekankan, ketika menyatakan itu tidak benar secara etika birokrasi harus ke luar dari kabinet, sedangkan tidak ada yang salah dari UU itu.
Mahfud menjelaskan, yang membedakan karena itu merupakan satu metode yang tidak biasa dikenal di Indonesia, 1 UU mencakup beberapa UU. Sebab, selama ini setiap UU mencakup hanya satu bidang, berdiri masing-masing tidak dalam satu rombongan UU.
“Sehingga, pada 1803 itu muncul istilah Omnibus Law, di mana orang kalau mau pergi ke pasar itu bisnya bisa muat daging, kayu, ikan, sayur di satu bus tidak sendiri-sendiri. Itu diputus Omnibus, ini kemudian dijadikan UU di Kanada. Kita buat UU Omnibus Law satu metode, bukan isinya yang salah, metodenya digabung atau tidak, kalau digabung atau tidak itu pilihan politik, soal isinya salah silahkan diuji,” kata Mahfud.
Ia menekankan, dalam etika birokrasi tentu ketika dirinya di pemerintahan tidak boleh menyatakan suatu pilihan kebijakan itu salah. Sebab, ini merupakan pilihan kebijakan, bukan substansi. Apalagi, Omnibus Law sebenarnya sudah dilaksanakan.
“Saudara, itu sudah banyak dilakukan UU Pajak itu Omnibus Law, sebelum ada UU Cipta Kerja. Nah Omnibus Law itu ceritanya begini, Presiden (Jokowi) ke Tanjung Priok ada Dwelling Time, bongkar pasang muatan barang yang dari luar negeri tertahan sampai seminggu. Karena apa? Sudah selesai diperiksa narkoba, dari narkoba ke intelijen, dari intelijen nanti ke perindustrian, dari perindustrian penilaian perpajakan dan terus sampai tujuh pintu. Akhirnya, selesai 7 hari. Lalu, Presiden bertanya ini kok bisa lama sih barang sampai busuk, barang impor dan harganya mahal,” ujar Mahfud.
Kemudian, ada informasi kalau di setiap meja itu ada korupsinya. Karenanya, dibuat UU untuk menyederhanakan, menghindari terjadinya korupsi di meja-meja itu, sehingga perizinan-perizinan itu melalui satu pintu yang disebut sebagai UU Omnibus Law.
“Soal materinya itu kan materi setiap UU, bukan materi Omnibus Law-nya. Saya bilang begitu sama Si Rizal Ramli, Anda tidak tahu, saya bilang ini soal kebijakan seperti Anda dulu buat kebijakan juga, selalu ikut Gus Dur, kenapa? Kok ikut Gus Dur terus? Karena Anda menterinya Gus Dur, padahal rakyat juga tidak suka, kan sama, itu ilmu etika birokrasi namanya, bukan oportunis, etika birokrasi itu jangan menghalangi,” kata Mahfud.
Namun, dipersilakan orang dari luar pemerintah menghalangi jika tidak setuju. Ia merasa, jika dirinya merupakan dosen mungkin pendapatnya akan sama seperti itu. Tapi, ketika di dalam, ketidaksetujuan dilakukan di dalam, di rapat-rapat kabinet.
Mahfud berpendapat, malah tidak etis ketika setiap orang yang tidak setuju lalu melakukan semacam perlawanan kepada pemimpinnya di depan publik. Kemudian, jika setiap pembantu-pembantu Presiden melakukan itu, pemerintahan tidak akan berjalan.
“Kalau setiap orang tidak setuju lalu melawan pemimpinannya, negara tidak pernah jalan. Maka, ada ilmu birokrasi, bahwa birokrasi itu ketat hubungannya, kalau Anda tidak setuju dengan atasan, Anda ke luar. Nah, kapan saat ke luar itu? Pada saat hati nurani kita mengatakan ini melanggar. Oleh sebab itu, pernah mundur juga dari satu kedudukan, tidak apa-apa, itu etika. Nah, itu saya kira jawabannya soal itu,” ujar Mahfud. (WS05)
