Ketua BEM UGM 2025, Tiyo Ardiyanto, dilaporkan ke polisi atas tuduhan menghina Presiden karena kritiknya terhadap Makan Bergizi Gratis (MBG). Anehnya, salah satu pelapor Tiyo, meminta tokoh-tokoh seperti Mahfud MD dan Rocky Gerung diperiksa.
Mahfud MD merespons santai permintaan salah satu pelapor Tiyo atas nama Firdaus Oiwobo yang mengaku sebagai pengacara tersebut. Apalagi, Mahfud mengingatkan, jika dirinya disampaikan perlu diperiksa karena disebut ikut menghina karena tertawa.
“Itu lucu-lucuan saja. Gini loh, orang menikmati parodi lalu tertawa terbahak-bahak itu bukan tindak pidana. Kalau mau yang dilaporkan saya dan Rocky Gerung karena ikut tertawa, yang di situ yang tertawa ribuan, kok tidak dipanggil semua, tidak dilaporkan semua,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (23/06/2026).
Ia menyampaikan, di era media sosial seperti sekarang banyak sekali parodi-parodi yang direaksi oleh masyarakat luas atau content creator. Termasuk, salah satu yang banyak beredar video-video tentang Presiden Prabowo dibuatkan dalam konsep parodi.
Kemudian, ia mengoreksi pelapor yang menyebut apa yang disampaikan Tiyo disiarkan oleh kanal pribadi Mahfud MD. Karenanya, Mahfud menegaskan, itu salah total karena dirinya tidak memiliki kanal YouTube pribadi, walau siap saja mendatangi polisi.
“Podcast Terus Terang itu bukan kanal pribadi, badan hukum, bukan saya, saya tidak termasuk di situ. PT Terus Terang Media, kok bilang kanal pribadi, saya tidak punya kanal pirbadi, cuma ini pakai nama saya. Seperti Universitas Bung Hatta, itu bukan milik Bung Hatta, pinjam nama saja karena ide Bung Hatta tentang koperasi dipakai. Universitas Ahmad Yani, apakah itu punya keluarga, bukan. Itu bukan kanal pribadi saya. Makanya, kalau urusan begitu dipanggilnya ke Dewan Pers, di bawah UU Pers,” ujar Mahfud.
Selain itu, ia mempertanyakan status pelapor Tiyo tersebut karena mengaku sebagai pengacara. Mahfud merasa, jika benar statusnya sebagai pengacara, berarti pelapor merupakan pengacara yang tidak mengerti beda dimintai keterangan dan diperiksa.
Mahfud menerangkan, diperiksa hanya dilakukan kalau laporan sudah jadi kasus hukum, sedangkan dalam pelaporan yang ada sekadar dimintai keterangan. Ia menekankan, ada istilah diperiksa jika sudah ada tersangka lalu saksi dipanggil ke pengadilan.
“Ini antara diperiksa dan dimintai keterangan saja, saya kira mahasiswa dia, saya tidak kenal juga sih, ya sudahlah, diteruskan saja, biar lucu-lucuan,” kata Mahfud.
Meski begitu, ia menambahkan, soal laporan-laporan seperti ini tidak bisa pula publik menyalahkan polisi. Sebab, Mahfud menerangkan, polisi memang memiliki satu kewajiban menerma laporan, dan tidak bisa polisi menolak laporan warga negara.
Tentu, ia menyampaikan, polisi memiliki kriteria laporan-laporan yang perlu mereka tindak lanjuti. Karenanya, Mahfud merasa, tidak perlu menyalahkan polisi jika ada laporan seperti ini, tinggal nanti polisi menentukan mana yang perlu tindak lanjut.
“Jadi, polisi menerima itu, ya nanti diolah. Sesudah diolah, biasanya dari awal itu sudah diketahui ini tidak memenuhi syarat ditindaklanjuti, ini tidak ada datanya, dan sebagainya. Malah Si Pelapor nanti bisa dilaporkan balik. Saya pernah laporin balik orang, bilang-bilang saya ketemu dengan Gubernur waktu itu, saya lapor balik, panggil dia, saya bilang, agar menunjukkan kapan saya ketemu dan di mana. Akhirnya, dia dipanggil berkali-kali diminta bukti dan nangis datang ke sana,” ujar Mahfud. (WS05)
