Guru Besar Hukum Internasional UI, Prof Hikmahanto Juwana, menyoroti kebijakan luar negeri pemerintahan Presiden Prabowo yang sering tidak pas dengan publik Indonesia. Misalnya, saat memposisikan diri di perang Iran kontra Amerika Serikat (AS)-Israel.
“Nah, ini yang tidak bagusnya adalah gini. Di publik itu, mohon maaf, kalau saya katakan ini pro-nya terhadap Iran, tapi di level elite-nya tidak nyambung, elite-nya sangat ke Amerika atau sangat ke Israel. Ini yang menurut saya tidak pas,” kata Hikmahanto kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam program Perspektif One one One di kanal YouTube Terus Terang Media, Kamis (11/06/2026).
Bahkan, ia mengingatkan, soal Indonesia ke Board of Peace (BOP) buatan Donald Trump hampir tidak ada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang tampil menjelaskan. Dalam perdebatan-perdebatan, banyak diisi orang-orang dari Kantor Staf Presiden (KSP).
“Ketika kita bicara itu bawaannya cuma berdebat saja, debat kusir karena dia tidak mengerti peta, tidak punya institutional memory. Makanya saya katakan ini kebijakan luar negeri kita, kalau misalnya dibanding sebelum-sebelumnya jauh karena Presiden boleh misal dia punya keinginan, punya passion di bidang luar negeri, tapi Menteri Luar Negeri mumpuni, bisa memberikan masukan, juga mau mendengar,” ujar Hikmahanto.
Soal BOP, Hikmahanto menyatakan, saat ini pemerintah menyatakan BOP sedang dalam posisi on hold, sedangkan dalam Piagam BOP tidak ada konsep on hold. BOP sendiri dirasa sudah jauh dari ide awal ‘peace plan’ yang dibawa ke Sidang Keamanan PBB.
Bahkan, dalam Resolusi 2803 poin kedua sudah jelas disebutkan Board of Peace yang menyatakannya sebagai pemerintahan sementara. Lalu, BOP yang memang memiliki legal personality, sehingga dia bisa bertindak berdasarkan hukum, sebagai badan hukum.
Kemudian, lanjut Hikmahanto, disebutkan kalau BOP dihadirkan dalam rangka untuk reconstruction atau redevelopment dari Gaza. Sedangkan, ia menekankan, BOP yang ada saat ini sudah jauh berbeda dari itu dan malah merupakan organisasi internasional.
“Artinya apa? Ini sejajar dengan PBB. Kedua, tidak ada bicara soal Gaza. Ketiga, tidak ada cerita tentang ini merupakan pemerintahan sementara dan wakil Palestina tidak ada. Israel yang menjadi pihak yang berkonflik yang harusnya kita selesaikan, dia dijadikan anggota. Belum lagi, Trump punya kedudukan dua, dia sebagai pribadi adalah chairman dan chairman ini seumur hidup, dua dia wakil dari pemerintah AS,” kata Hikmahanto.
Padahal, ia mengingatkan, jika pada 2029 nanti Donald Trump tidak lagi terpilih sebagai Presiden AS, tidak mungkin Partai Demokrat mau tunduk atas perintahnya. Artinya, Donald Trump bukah chief of command dan tidak bisa mengerahkan pasukan.
Hikmahanto turut menyoroti Pasal 11 di Piagam BOP yang mengatur pembubaran dari BOP. Di sana, jelas disebutkan kalau pembubaran tergantung permintaan dari Chairman BOP, Donald Trump, dan disebut BOP tidak bisa dibubarkan pada tahun-tahun ganjil.
“Saya mikir, kenapa? Jadi, kalau 2026 sekarang tidak bisa dibubarkan, 2027 bisa, 2028 tidak bisa, 2029 bisa, kan selesai Trump, mungkin dia baru bubarkan di situ. Waduh, waya melihatnya akal-akalan saja, termasuk soal uang, semua harus bayar USD 1 miliar, walaupun iming-imingnya jadi Permanent Member. Kita pikir seperti PBB, tapi ternyata dalam Pasal 3 disebutkan pengambilan keputusan diambil mayoritas yang hadir tapi dengan ketentuan harus disetujui sama Chairman BOP,” ujar Hikmahanto.
Celakanya, ia menambahkan, di Pasal 11 Piagai BOP disebutkan kalau setelah tanda tangan negara-negara sudah terikat. Jadi, Hikmahanto menyampaikan, saat ini secara profesional untuk sementara Indonesia sudah terikat, sudah jadi bagian dalam BOP.
“Sebenarnya kalau misalnya buat perjanjian internasional, itu ada yang 2 step, ada yang 3 step, 2 step kita negosiasikan, kita setuju, tanda tangan Presiden, terikat. Tapi, yang sekarang ini 3 step, jadi kita negosiasikan, tanda tangan presiden, baru kemudian dibawa ke DPR untuk disetujui. Tapi, ini agak berbeda dengan perjanjian internasional lain, tanda tangan ini sudah terikat kecuali nanti ditentukan lain DPR,” kata Hikmahanto. (WS05)
