Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan, salah satu masalah yang selama ini dikeluhkan masyarakat dari Polri tidak lain budaya militeristik. Ia menduga, salah satu penyebabnya merupakan sejarah 32 tahun Polri yang berada di bawah ABRI (TNI).
“Makanya, Reformasi kita yang pertama dulu harus dipisahkan Polri itu dari militer. Tapi, kok perilakunya masih sama, mungkin warisan itu ya atau mungkin juga bisa ada sebuah desain biar saja buat-buat begitu, bisa aja, kita tidak tahu, tapi itu harus diakhiri, cara-cara berseragam dan lain-lain,” kata Mahfud saat diwawancara advokat senior, Todung Mulya Lubis, dalam YouTube Quo Vadis Indonesia, Rabu (13/05/2026).
Maka itu, ia menerangkan, salah satu rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak lain menghilangkan militeristik di tubuh Polri. Menurut Mahfud, semua budaya yang bersifat militeristik harus dihentikan dan kontrol masyarakat didengarkan.
“Mulai dari anu saja, atribut-atribut, misalnya sepatunya itu tidak sepatu yang menakutkan kayak gini, pakai sepatu kets saja kayak biasa. Bahkan, polisi sendiri yang bilang, polisi yang profesional yang sudah pensiun, Mangku Pastika, itu apa seragam-seragam, lambangnya dipakai sampai bawah, tidak usah, polisi ya pakai kaus, yang penting jelas polisi bersahabat dengan rakyat, otaknya cerdas,” ujar Mahfud.
Bagi Mahfud, seorang polisi harus berbeda dari seorang tentara yang memang memiliki tugas-tugas yang sebenarnya jauh berbeda. Sebab, ia menekankan, polisi tidak boleh seperti tentara dan harus bisa mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat.
Sedangkan, ia mengingatkan, ketika polisi masih mempertahankan budaya militeristik seperti tentara malah membuat masyarakat takut dan tidak efektif. Karenanya, hal-hal yang menumbuhkan budaya militeristik seperti baju dan sepatu harus dihentikan.
“Tidak perlu (ubah Undang-Undang Polri), di UU Polri kalau temuan kami ini kan mau direvisi soal usia, soal pangkat, soal apa itu, kita tidak sentuh itu. Tapi, yang berkait dengan Reformasi itu hanya satu pasal, pasal tentang Kompolnas. Kompolnas itu kan dulu dirancang eksternal, tapi kemudian fasilitas dari Polri, uangnya dari sana, kemudian gedungnya dari sana, nah sekarang ini dikeluarkan,” kata Mahfud.
Hal itu, lanjut Mahfud, penting dilakukan agar Kompolnas bisa memiliki posisi yang sejajar Polri, sehingga pengawasan bisa dilakukan independen. Ia menyampaikan, usulan ini sudah pula disetujui Presiden Prabowo dan tinggal ditindak lanjuti.
Meski begitu, Mahfud menambahkan, Komisi Percepatan Reformasi Polri tentu tidak bisa mengawasi isi dari Revisi UU Polri yang akan datang. Apalagi, jika ada lobi-lobi yang mungkin dilakukan dan membuat reformasi Polri tidak bisa dijalankan.
“Nah, kalau mau sungguh-sungguh seharusnya ini dibahas saja secara terbuka karena Presiden sendiri setuju waktu itu, meaningful participation supaya dibuka betul,” ujar Mahfud. (WS05)
