Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menjawab pertanyaan publik soal langkah penyelesaian pelanggaran berat HAM masa lalu yang tidak lagi diteruskan pemerintah. Amir turut menjelaskan runutan peristiwa sampai penyelesaian tidak lagi terdengar.
Amir sendiri menjadi Komisioner Komnas HAM pada periode 2017-2022, sebelum akhirnya kembali lagi pada 2026. Amir merasakan 3 menko mulai dari Menkopolkam Wiranto, Menkopolhukam Mahfud MD, dan kini Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.
“Begitu Pak Wiranto jadi Menkopolkam, saya bertemu dengan dia 2 jam, 1,5 jam dia cerita tentang dirinya sendiri. Habis itu saya bilang sama teman-teman saya, sudah habis main kita ini, habis itu saya pamit saja, tidak aada pembicaraan,” kata Amir dalam Terus Terang Mahfud MD Goes to Campus di Universitas Islam Indonesia (UII) dan juga ditayangkan dalam YouTube Mahfud MD Official, Senin (25/05/2026).
Amir menerangkan, undangan mendiskusikan itu baru datang ketika Mahfud MD menjadi Menkopolhukam. Walau harus melalui perdebatan yang cukup panjang, tapi disampaikan dan diingatkan kalau persoalan ini merupakan salah satu tuntutan dari Reformasi.
“Baru ketika Pak Mahfud jadi Menko, baru kita bicara, memang perdebatannya panjang. Tapi, waktu itu saya katakan, mungkin untuk pelaku-pelakunya belum bisa kita minta pertanggung jawaban secara hukum. Tapi, korbannya kan nyata, masa negara enggak mau bertanggung jawab begini, sementara pelakunya bisa jadi pejabat tinggi,” ujar Amir.
Akhirnya, Mahfud memutuskan pemerintah akan melaksanakan penyelesaian pelanggaran berat HAM masa lalu yang bersifat non-yudisial atau berfokus kepada pemulihan hak-hak korban. Langkah itu diapresiasi, bahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Tapi, hari ini, saya kembali lagi ke Komnas HAM, 3 tahun saya ke luar, tidak ada gagasan apapun tentang ini hari ini, tidak ada, meskipun ada Menteri HAM-nya kini. Jadi, yang kita butuhkan ke depan memang memastikan, seperti Bang Parman sampaikan waktu pidato tadi, apakah kita mau melunasi utang ini ke semua korban,” kata Amir.
Bagi Amir, mungkin banyak orang menganggap Reformasi kita sudah semaput lantaran kita tidak pernah lagi mendengar apa yang dialami korban secara serius. Menurut Amir, korban seakan dihilangkan begitu saja dari pembicaraan publik kita hari ini.
Maka itu, Amir menyarankan, pembicaraan politik kita hari ini tentang HAM harus dikembalikan lagi kepada suara-suara dari korban. Apalagi, ia mengingatkan, hukum di Indonesia tidak dibuat oleh sarjana hukum, tapi oleh politisi-politisi di DPR.
Mungkin, Amir menambahkan, dulu ketika orang seperti Mahfud MD ada di DPR masih kita dengar suara-suara yang seperti itu. Hari ini, tidak ada, bahkan jangan-jangan dari 580 Anggota DPR, 500-nya tidak pernah bicara tentang nasib korban-korban itu.
Menurut Amir, itu pula yang membuat Komnas HAM hari ini sebenarnya sudah seperti ada dan tidak ada. Pasalnya, semua perintah pembuatan produk-produk UU yang sudah dilaksanakan Komnas HAM, harus menemui fakta pahit dimentahkan semuanya oleh DPR.
“Bayangkan, UU yang membuat DPR, tidak jalan UU ini 20 tahun, DPR tidak ada protes,” ujar Amir. (WS05)
