Mahfud MD: Pelarangan Nonton Film ‘Pesta Babi’ Melanggar UU, Pelaku Harus Ditindak

Poster film 'Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita' karya Dandy Laksono dan Cypri Dale. Foto: Istimewa
Poster film 'Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita' karya Dandy Laksono dan Cypri Dale. Foto: Istimewa

Acara nonton bareng atau nobar film ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’ karya Dandhy Laksono dan Cypri Dale di beberapa daerah mendapatkan pelarangan dari oknum. Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menegaskan, pelarangan tidak boleh dilakukan.

“Ya seharusnya itu tidak boleh dilakukan, pelarangan terhadap orang mengekspresikan dengan cara memperlihatkan film dokumenter dan sebagainya, mengekspresikan perasaan atas fakta-fakta yang timbul, pelarangan seperti itu tidak boleh dilakukan kecuali jelas-jelas dari awal sudah tendensius,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (19/05/2026).

Ia menilai, ‘Pesta Babi’ hanya sebuah film dokumenter tentang penggarongan secara besar-besaran kekayaan alam dan tanah masyarakat adat di Papua. Mahfud menegaskan, seharusnya tidak pernah ada pelarangan-pelarangan seperti ini dilakukan siapapun.

“Ada yang menyebut ini, bukan instansi ini yang melarang, bukan ini. Oleh siapapun tidak boleh, oleh siapapun, karena itu termasuk bagian yang justru dilindungi oleh konstitusi. Berhak menyatakan pendapat, mengekspresikan kesan-kesan yang timbul di masyarakat agar mendapat perhatian bersama, memperjuangkan kepentingan masyarakat, dan sebagainya. Oleh sebab itu, memang sangat disesalkan pelarangan seperti itu,” ujar Mahfud.

Apalagi, ia mengingatkan, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kalau pemerintah tidak pernah melakukan pelarangan. Tapi, ia menyayangkan, fakta lapangan menunjukkan kalau pelarangan itu dilakukan oleh unsur-unsur pemerintah.

Mahfud berpendapat, seharusnya jika pemerintah sudah mengetahui ada pertentangan antara apa yang disampaikan dan apa yang di lapangan, segara saja lakukan langkah-langkah penyelidikan atau pendalaman. Sehingga, pelarangan itu tidak lagi terjadi.

“Pertama, hentikan pelarangan-pelarangan itu, biarkan orang nonton, orang sekarang kan rasional juga. Justru itu yang sifatnya insidental atau kasuistis itu supaya di dalami siapa yang nyuruh, siapa yang nyuruh Anda begitu? Kalau misalnya aparat keamanan, kepolisian misalnya, itu ya diperiksa dong siapa polisinya. Kenapa yang begitu itu bisa dilarang? Itu kan Undang-Undang Dasar menyatakan itu,” kata Mahfud.

Mahfud melihat, belakangan pelarangan-pelarangan yang terjadi malah membuat nobar film ‘Pesta Babi’ semakin ramai peminat. Padahal, ia berpendapat, kalau dibiarkan saja mungkin antusiasme nobar-nobar film itu malah tidak akan seramai sekarang.

Ia menilai, ‘Pesta Babi’ sebenarnya sekadar film dokumentar yang artinya menangkap fakta-fakta yang terjadi di lapangan dan bisa dipertanggung jawabkan. Bagi Mahfud, itu tidak boleh dilarang seperti pelarangan buku yang tidak boleh pula terjadi.

“Dulu saya Ketua MK itu pernah ada orang menulis buku yang isinya semua agama itu jelek, semua agama itu bohong, tidak ada agama yang benar, lalu disita kejaksaan. Dia gugat ke MK, kita nyatakan bahwa kejaksaan maupun polisi tidak boleh menyita buku tanpa putusan pengadilan. Tanpa putusan pengadilan bahwa itu salah atau kalau perkara sedang berjalan tanpa perintah hakim bahwa itu disita dulu selama sidang,” ujar Mahfud.

Ia menyampaikan, suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju, tidak menjadikan kita boleh melarang peredaran buku atau penayangan film. Bahkan, Mahfud menegaskan, mereka yang melakukan pelarangan seharusnya ditindak karena sudah melanggar UU.

“Melanggar UU dan seharusnya ditindak, diumumkan dari sekarang. Kenapa sih? Siapa itu yang melakukan itu? Atas otoritas apa dia melakukan pelarangan-pelarangan seperti itu? Itu sangat disesalkan dan malah sekarang banyak orang ingin nonton,” kata Mahfud.

Apalagi, Mahfud menambahkan, sudah ada Menko Kumham Imipas yang bisa disebut lapis kedua di bawah Presiden RI yang menyebut tidak ada pemerintah melarang. Artinya, tidak boleh dibiarkan di bawah tetap terjadi pelarangan-pelarangan seperti itu.

“Panggil saja semua di situ kalau pemerintah memang mau berwibawa, kecuali memang mau silent code, diam-diam melindungi, diam-diam mendiamkan. Itu sekarang sedang jadi pergunjingan publik. Indonesia sekarang banyak silent code, kalau pemerintah melakukan sesuatu temannya yang tahu diam, yang lain melindungi, pura-pura tidak dengar meski orang sudah gaduh. Ini negara macam apa kalau cara bernegara begitu,” ujar Mahfud. (WS05)