Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia, Prof Suparman Marzuki mengatakan, salah satu persoalan fundamental yang menghantui rahim reformasi merupakan pencarian formula penuntasan pelanggaran HAM berat. Hingga kini, semua itu belum menemui titik temu.
Di satu sisi, kita terjepit desakan moral menuntaskan luka sejarah dan pragmatis membiarkan masa lalu. Di sisi lain, ini merefleksikan tesis klasik Donnell yang menggambarkan masa transisi sebagai kondisi yang secara etis dan politis sulit.
Ketidakpastian ini bukan tanpa konsekuensi. Dalam konteks Indonesia kontemporer, Tom Power mencatat bahwa dilema tersebut sering kali berakhir stagnasi keadilan. Pasalnya, elit-elit politik cenderung hanya memprioritaskan stabilitas pragmatis.
Selain itu, konsensus kekuasaan di atas pemulihan hak-hak dasar korban Kebuntuan ini merupakan krisis moralitas hukum. Mengutip Colin Murphy, negara-negara dalam transisi kerap terjebak dalam ketegangan efektivitas politik dan integritas moral.
“Murphy mengingatkan, ketika pilihan untuk tidak menghukum diambil demi perserat stabilitas negara sebenarnya sedang mempertaruhkan fondasi moral hukum jangka panjang demi kenyamanan politik sesaat. Ketidakpastian transisi ini termanifestasi secara nyata di lapangan,” kata Suparman dalam Pidato Pengukuhan Profesor di Auditorium Abdulkahar Muzakkir, Universitas Islam Indonesia (UII), Selasa (19/05/2026).
Desakan masyarakat sipil, korban, dan keluarga korban agar pemerintah menuntaskan pelanggaran berat HAM masa lalu melalui jalur pengadilan terus disuarakan. Termasuk lewat inisiatif monumental seperti International People Tribunal di Den Haag 2017.
Secara etis dan politis, dilema meruncing pilihan sulit menghukum pelaku berrisiko gesekan militer atau memaafkan risiko hilangnya legitimasi dari aktor pro-demokrasi. Namun, di balik perdebatan elit itu, waktu terus berjalan dan luka kian menganga.
“Hampir setiap hari Kamis sejak 1998, sejumlah orang tua korban Peristiwa Trisakti dan Semanggi berdiri tegak dengan payung hitam di depan Istana Negara. Mereka adalah pengingat hidup bahwa daftar panjang tragedi mulai dari Peristiwa 65 hingga beberapa kasus di Aceh selama puluhan tahun ini masih terkunci rapat, tersisih dari agenda prioritas negara dan perlahan diupayakan untuk dikikis dari ingatan publik,” ujar Suparman.
Ia menilai, apa yang dilakukannya di bawah bayang-bayang luka sejarah yang belum sembuh bukan sekadar untuk menunaikan ritual akademik pengukuhan guru besar. Tapi, dalam rangka mengajak kita semua berdiri tegak di depan pintu kegelapan masa lalu.
Maka itu, ia menyampaikan risalah tentang amnesia, fenomena sosial dan politik yang kita kenal sebagai amnesia struktural serta impunitas atas suatu kondisi. Kebenaran sengaja dikaburkan dan kejahatan dibiarkan bebas dari pertanggung jawaban hukum.
“Saya memilih topik ini karena sedang berada di persimpangan krusial di mana negara telah mengakui adanya pelanggaran berat HAM. Namun, di saat yang sama mekanisme pertanggung jawaban hukum justru tampak mengalami kelumpuhan total,” kata Suparman.
Ia merasa, kelumpuhan ini bukan kecelakaan teknis, tapi hasil desain impunitas yang bekerja secara subtil. Saat hukum hanya dipakai mengakui luka tanpa berani menunjuk siapa yang melukai, maka hukum sedang melakukan pengkhianatan ke dirinya sendiri.
Suparman melihat, kita terjebak dalam apa yang disebut keadilan parsial, kosmetik menenangkan korban tanpa mengusik kenyamanan pelaku. Ada bahaya laten ketika sebuah bangsa mencoba membangun masa depan di atas fondasi lupa yang malah dilembagakan.
“Sebagai akademisi saya memiliki tanggung jawab etis untuk mengingatkan bahwa tanpa penyelesaian yang jujur, luka sejarah ini akan terus menjadi beban permanen yang menghambat kematangan demokrasi. Pidato ini ikhtiar memastikan keadilan para korban tidak habis ditelan oleh kebijakan pragmatis dan agar hukum kembali pada khittahnya sebagai instrumen kemanusiaan bukan sekadar alat stempel kekuasaan,” ujar Suparman. (WS05)
