Serahkan Rekomendasi Ke Presiden, Mahfud MD: Kompolnas Tak Lagi Seperti Jubir Polri

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Prof  Mahfud MD menyampaikan, salah satu rekomendasi yang diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto yakni disepakati Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) akan menjadi lembaga yang lebjb independen.

“Kompolnas nanti akan menjadi lembaga independen yang mengawasi lembaga pengawas eksternal polisi,” kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Bacaan Lainnya

Dengan posisi Kompolnas RI yang independen, maka institusi tersebut diharapkan benar-benar menjadi pengawas berintegritas. Kompolnas tidak lagi hanya memberi bahan rekomendasi yang selama ini cenderung berperan sebagai juru bicara Polri.

“Sehingga komponennya tidak seperti sekarang menjadi semacam jubir, tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu,” tutur eks Menko Polhukam ini.

Mahfud MD menyampaikan, susunan Kompolnas akan terdiri dari 9 (sembilan) orang. Mereka berasal dari mantan pejabat tinggi Kepolisian, dan lainnya berasal dari unsur masyarakat.

“Jumlahnya 9 orang terdiri dari berbagai unsur, ada mantan pejabat tinggi Polri, ada advokat, ada tokoh masyarakat, akademisi, ahli lingkungan, dan sebagainya. Ada 9 yang itu sudah rinci di dalam keputusan ini,” papar Mahfud.

Perubahan nomenklatur nantinya akan masuk dalam regulasi baru yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, atau masuk dalam draft Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Karena ini untuk pembangunan jangka panjang Polri ke depan, nanti akan dikeluarkan Inpres atau Keppres itu yang menyatakan ini diterima dan minta Polri untuk melaksanakan secara bertahap,” ungkap Mahfud.

Dikatakan Mahhfud, KPRP telah menerbitkan 10 buku rekomendasi, yakni 7 buku tebal dan 3 buku kecil yang telah diserahkan langsung kepada Presiden Prabowo. Ia berharap buku tersebut akan menjadi bacaan publik yang tersedia di perpustakaan.

“Kemudian masyarakat juga bisa membaca di perpustakaan atau di website Sekretariat Negara dan sebagainya,” harap Mahfud MD. MF03