Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji mengungkapkan, sudah 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tercatat dari Januari-Maret. Bahkan, 46 persen dari total kasus yang terjadi dalam 3 bulan pertama 2026 tersebut merupakan kekerasan seksual.
“Semua jenis kekerasan ya ada seksual, fisik, perundungan, psikis, kebijakan yang diskriminatif, itu semuanya. Tapi, 3 terbesar, pertama itu 46 persen itu kekerasan seksual, kedua fisik ada tawuran dan seterusnya, ketiga perundungan, bullying,” kata Ubaid kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam program Poker di kanal YouTube Terus Terang Media, Kamis (23/04/2026).
Ubaid menuturkan, angka kasus kekerasan seksual sebagai yang paling banyak terjadi ternyata terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat ada 700 kasus kekerasan seksual sepanjang 2025 kemarin.
“Jadi, 12 bulan itu kita ketemu 700 kasus, ini sekarang baru 3 bulan sudah 233. Berarti kalau sampai Desember kemungkinan tahun ini jauh lebih banyak daripada 2025 dan ini yang tercatat, yang melapor, berarti bisa jadi ini sebenarnya jauh lebih banyak tuh angkanya, yang tidak dilaporkan jauh lebih besar,” ujar Ubaid.
Ubaid menerangkan, untuk lembaga-lembaga pendidikan sendiri kasus kekerasan paling banyak terjadi di sekolah yang angkanya mencapai 71 persen. Lalu, perguruan tinggi atau kampus-kampus 11 persen, pondok pesantren 9 persen, dan madrasah 3 persen.
Ironisnya, lanjut Ubaid, pelaku kekerasan sebagian besar memang orang-orang dari internal lembaga pendidikan. Artinya, mayoritas pelaku kekerasan merupakan tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan seperti guru-guru, pegawai, dan kepala sekolah.
“Pelakunya ini adalah orang-orang yang punya relasi kuasa, punya power, kalau dalam konteks sekolah berarti ada guru, kemudian di kampus ada rektor, ada guru besar, ada dosen, itu mereka karena punya kuasa, punya kontrol, maka mereka abuse. Mereka gunakan power untuk abuse, sehingga orang-orang yang di bawah kontrol dia itu mau tidak mau harus menerima keadaan itu meskipun menjadi korban,” kata Ubaid.
Dilihat dari trennya, ia berpendapat, ada pola perilaku yang sama. Jadi, kasus-kasus seperti yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) atau sekolah tertentu sebenarnya tidak hanya ada di UI, tapi terjadi pula di sekolah-sekolah lain.
Termasuk, Ubaid menyatakan, pelaku-pelaku yang tidak dihukum, tidak diberikan sanksi tegas, atau laporan-laporan yang tidak ditindak lanjuti. Sekalipun ada sanksi diberikan biasanya sekadar administratif yang itu terjadi di mana-mana.
“Jadi mereka merasa aman untuk melakukan itu, ketika pelaku itu tidak mendapatkan hukuman yang setimpal, bahkan tidak mendapatkan sanksi apapun, dia merasa bebas untuk mengulang apa yang dia lakukan dengan korban yang banyak dan berbeda. Ini kegagalan sistematis karena bukan kasus yang ada di satu sekolah atau satu kampus, tapi ini terjadi di mana-mana. Saya bilang begini karena datanya banyak sekali ya, di seluruh Indonesia, baik di sekolah maupun di perguruan tinggi,” ujar Ubaid.
Untuk perguruan tinggi, ia menambahkan, Kementerian Dikti, Sains, dan Teknologi sudah mewajibkan kampus-kampus membuat Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan. Sayang, pemerintah tidak pernah mengevaluasi kinerja satgas tersebut.
Pun ketika JPPI melakukan pemantauan ke beberapa perguruan tinggi, baik mahasiswa atau pegawai, masih tidak mengetahui keberadaan Satgas PPKS. Karenanya, ia menilai, kehadiran Satgas PPKS tersebut masih tidak terlihat untuk mencegah atau menangani.
“Bahkan, saya datang ke salah satu kampus, karena saya sudah putus asa tanya ke mahasiswa tidak ada yang tahu, saya tanya satpam, Pak saya mau ke kantor Satgas PPKS, tidak tahu. Lalu, dia telpon ke kawannya, baru saya diarahkan. Berarti kan dia tidak terinfo satpam yang jaga di depan itu, itu di Jakarta,” kata Ubaid. (WS05)
