Ramai Soal Makar, Berikut Penjelasan Mahfud MD Soal Makna Sebenarnya dari Makar

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (07/04/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (07/04/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyoroti istilah ‘makar’ yang jadi perbincangan usai diskusi yang digelar Komunitas Utan Kayu. Ia menerangkan, makar sudah ada di KUHP lama Pasal 104-125 terkait perlawanan terhadap pemerintah dan keamanan negara.

Sekarang, ia menjelaskan, sudah diatur secara lebih demokratis seperti istilah makar hanya diatur dalam satu pasal, Pasal 193, dua ayat. Pertama, makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD).

Diancam 12 tahun kalau Anda melakukan gerakan makar untuk menggulingkan pemerintah yang di luar UUD, itu makar namanya. Kedua, mereka yang merupakan pemimpin atau berperan sebagai pengatur dari gerakan-gerakan makar itu diancam pidana 15 tahun.

“Apa yang dimaksud menggulingkan pemerintah, yang dimaksud menggulingkan pemerintah sehingga disebut makar itu adalah sebuah langkah yang meniadakan atau mengubah susunan pemerintah,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (07/04/2026).

Ia menekankan, mereka yang menyampaikan kritik melalui pidato tidak masuk tindakan meniadakan dan tidak ada pula langkah-langkah yang dilakukan untuk mengubah susunan pemerintah. Sebab, Mahfud menegaskan, harus ada tindakan, bukan sekadar ucapan.

“Kalau sekadar bicara tidak bisa kategorikan. Bicara kalau menggerakkan bisa, lalu menimbulkan, ini kan tidak ada, cuma menyatakan itu diturunkan saja Pak Prabowo itu di luar impeachment. Apa itu makar? Pak Harto itu diturunkan di luar impeachment. Bahkan, saya pernah mengatakan secara teoritis terbukti pergantian pemerintah yang selalu dilakukan rakyat itu tidak pernah melalui cara konstitusional,” ujar Mahfud.

Tapi, ia menyampaikan, proses konstitusional dibangun belakangan. Mulai saat Bung Karno memproklamasikan kemerdekaan melawan pemerintah sah saat itu, Belanda, dengan UUD berlaku konstitusi Belanda 1932 dan Indonesia bagian sah dari Kerajaan Belanda.

Pun ketika Pak Harto menjatuhkan Bung Karno yang masuk kategori mmakar karena Bung Karno dipaksa mundur. Lalu, mengeluarkan Super Semar yang disalahgunakan, dan usai Bung Karno jatuh baru proses konstitusi dilakukan MPR. Pun ketika Pak Harto jatuh.

“Pak Harto jatuh dulu apakah sesuai dengan konstitusi? Tidak, tidak sesuai dengan konstitusi karena gerakan rakyat yang dipimpin oleh kelompok Ciganjur, Deklarasi Ciganjur, kemudian semua berteriak, melawan pemerintah, menggerakkan masa sampai akhirnya Pak Harto tidak kuat, memanggil 9 orang tokoh agama, mari kita tata negara ini, tokoh agama tidak, solusinya Pak Harto berhenti, apa itu makar,” kata Mahfud.

Mahfud menilai, peristiwa seperti itu bukan makar melainkan gerakan demokrasi yang sebenarnya. Ia mengingatkan, walau saat itu berlaku UU tentang pemakzulan, yaitu TAP MPR Nomor 3 Tahun 1978, tapi untuk menjatuhkan Pak Harto tidak memakai itu.

Mahfud sendiri mengaku menjadi bagian yang tidak setuju sebuah pemerintahan harus dijatuhkan di tengah jalan, termasuk untuk Presiden Prabowo. Sebab, ia berpendapat, jatuhnya pemerintah yang sedang berjalan akan menimbulkan masalah-masalah lain.

“Tapi, ini kritik lah, bahwa itu bukan makar yang begitu itu. Jangan ke luarnya apa? Kalau bagi pemerintah perbaiki dong, kan masih ada 3,5 tahun lagi. Untuk pemerintah yang baru 1 tahun 8 bulan itu sudah banyak masalah seperti ini, kritik-kritik itu harus ditanggung. Tapi, begini, sebenarnya ini teori di berbagai dunia itu pergantian pemerintahan itu kalau karena ketidakpuasan terhadap pemerintah, lebih banyak yang tidak pakai konstitusi, tidak pakai prosedur resmi,” ujar Mahfud. (WS05)