Penafsiran Brutal Pasal ‘Obstruction of Justice’ Mengancam Profesi Advokat

Persidangan seorang advokat bernama Junaedi Saibih di Pengadilan Tipikor, Senin (02/03/2026). Foto: Doc Pribadi
Persidangan seorang advokat bernama Junaedi Saibih di Pengadilan Tipikor, Senin (02/03/2026). Foto: Doc Pribadi

Sejak era Reformasi, seluruh lapisan masyarakat telah sepakat bahwa memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebuah keniscayaan di republik ini. Namun, pemberantasan KKN tentunya harus sesuai koridor hukum dan prinsip keadilan.

Penerapan delik Obstruction of Justice (OJ) atau Perintangan Penyidikan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tuai sorotan. Delik yang termaktub dalam Pasal 21 itu dianggap telah diterapkan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

Sorotan tersebut salah satunya mengemuka dalam persidangan seorang advokat bernama Junaedi Saibih di Pengadilan Tipikor. Salah satu advokat yang mendampingi Junaedi, Eric Sutawijaya mengatakan, jaksa telah menerapkan Pasal 21 secara brutal.

“Aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa menerapkan Pasal 21 secara brutal, sehingga klien kami yang berprofesi sebagai advokat merasa diperlakukan secara tidak adil,” kata Eric lewat rilis yang diterima terusterang.id, Selasa (03/03/2026).

Junaedi Saibih terjerat dua kasus tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara CPO, tata kelola timah, dan impor gula. Kasus pertama, Junaedi didakwa melakukan tindak pidana OJ bersama dua terdakwa lain, Direktur Pemberitaan Jak TV dan Ketua Tim Cyber Army M. Adhiya Muzakki.

Kasus kedua, Junaedi didakwa tindak pidana suap bersama dua rekan advokat, Marcella Santoso dan Aryanto Bakrie. Eric menegaskan, ketidakadilan yang dialami kliennya sangat mungkin menimpa advokat lain karena apa yang dilakukan Junaedi masih dalam lingkup profesinya sebagai advokat.

Menurut Eric, setiap advokat tentunya akan melakukan upaya-upaya pembelaan maksimal demi kepentingan kliennya, termasuk di dalamnya menempuh jalur-jalur hukum resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karenanya, ia mempertanyakan jaksa yang menuduh kliennya melakukan rekayasa.

“Bagaimana bisa jaksa dalam surat dakwaan dan kemudian surat tuntutan memakai istilah ‘rekayasa’ atas upaya gugatan tata usaha negara dan gugatan perdata yang dilakukan Junaedi semata untuk kepentingan kliennya, korporasi CPO,” ujar Eric.

Ruben Jeffry Siregar, advokat yang juga mendampingi Junaedi, menyayangkan Kejaksaan menafsirkan Pasal 21 secara subyektif. Ia menilai, tindakan Kejaksaan bisa dianggap ancaman terhadap profesi advokat karena jika divonis bersalah, maka advokat lainnya khawatir mengalami nasib naas yang sama ketika menjalani profesinya.

“Sebagai advokat, buat saya ini dapat dianggap sebagai ancaman bagi profesi advokat di Indonesia. Harap diingat, advokat adalah officium nobile atau profesi mulia yang dilindungi oleh UU Advokat,” kata Ruben.

Menurut Ruben, kliennya sangat layak mendapat vonis bebas jika merujuk pada dakwaan dan tuntutan jaksa yang berlandaskan penasfiran Pasal 21 yang tidak tepat. Ruben menyatakan, bebasnya Junaedi adalah bentuk perlindungan hukum melalui putusan pengadilan terhadap profesi advokat di Indonesia.

“Kami tentunya berharap majelis hakim sebagai Wakil Tuhan dapat mengedepankan asas keadilan hukum dalam memutus perkara ini dengan memvonis bebas klien kami,” ujar Ruben. (WS05)

Temukan kami di Google News.