Mahfud MD: Kekuatan Bertahan Suatu Negara Tergantung Seberapa Lama Anda Memelihara Keadilan

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam acara Inspirasi Ramadhan (Irama) 2026 yang digelar di Masjid Salman ITB, Minggu (01/03/2026). Foto: Rizal Mustary
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam acara Inspirasi Ramadhan (Irama) 2026 yang digelar di Masjid Salman ITB, Minggu (01/03/2026). Foto: Rizal Mustary

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyoroti praktik-praktik autocratic legalism yang ada dalam pengelolaan negara hari ini. Hal itu membuat aturan-aturan yang ada dibuat hanya untuk memenuhi keinginan dan membuat sesuatu yang salah menjadi benar.

Artinya, ia menerangkan, hukum malah dijadikan alat untuk membenarkan kehendak-kehendak orang yang memiliki otoritas, bukan menarik partisipasi rakyat. Ketika aturan-aturan ada tapi dirasa tidak cocok, malah aturan-aturan itu yang diubah.

“Padahal, dalil pembuatan hukum harus aspiratif-partisipatif, kalau tidak ada aturan jangan buat aturan kalau rakyat tidak menginginkan,” kata Mahfud dalam acara Inspirasi Ramadhan (Irama) yang digelar di Masjid Salman ITB, Minggu (01/03/2026).

Ada pula, lanjut Mahfud, aturan yang tiba-tiba diundangkan atau sudah ada tapi tiba-tiba diubah secara diam-diam. Bahkan, proses mengubah aturan itu dilakukan tidak lagi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tapi di tempat-tempat tertutup.

Selain itu, ia menyampaikan, ketika aturan itu tidak bisa dibuat karena terlalu berat penolakan publik, tidak diubah pula karena mekanismenya terlalu lama, kini menggunakan jalur-jalur yudikatif. Misalnya, dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Masuk saja ke MK diubah lewat Judicial Review (JR), hakimnya dikerjai, itu namanya autocratic leglism, yang lebih nekat lagi aturan-aturan sudah ada, ditabrak semua,” ujar Mahfud.

Mahfud menyampaikan, praktik-praktik seperti itu sebenarnya yang bisa menimbulkan ketidakadilan dirasakan masyarakat luas. Ia menekankan, ketidakadilan yang terus terakumulasi hanya akan berujung pada kehancuran suatu negara atau suatu bangsa.

Mahfud menambahkan, tidak ada negara yang abadi, tidak ada negara yang bertahan lama jika ketidakadilan dibiarkan. Sebab, ia menilai, keadilan merupakan public common sense, kewajaran atau ketidakwajaran kebijakan tergantung dari keadilannya.

“Kekuatan bertahan suatu negara itu tergantung seberapa lama Anda memelihara keadilan di negeri ini. Oleh sebab itu, kalau Anda cinta negeri ini harus memperjuangkan keadilan,” kata mantan Ketua MK, Anggota DPR, dan Menkopolhukam itu. (WS05)

Temukan kami di Google News.