Pertama di Dunia, Cerita Jimly Asshiddiqie Jatuhkan Sanksi ke Semua Hakim MK Usai Putusan 90

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, dalam program Ruang Sahabat di YouTube Mahfud MD Official, Sabtu (07/02/2026). Foto: Wahyu Suryana
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, dalam program Ruang Sahabat di YouTube Mahfud MD Official, Sabtu (07/02/2026). Foto: Wahyu Suryana

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie mengatakan, hantaman ke MK sudah terjadi beberapa kali lewat beberapa kasus yang jadi momentum. Mulai kasus Akil Mochtar, Patrialis Akbar, sampai Anwar Usman dalam Putusan 90.

“Tapi, yang paling titik nadir itu gara-gara Putusan 90 itu,” kata Jimly yang saat itu menjadi Ketua Majelis Kehormatan MK kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam program Ruang Sahabat di YouTube Mahfud MD Official, Sabtu (07/02/2026).

Jimly merasa, setelah putusan MKMK mencopot Anwar Usman saat itu dari Ketua MK, MK mulai melakukan perbaikan. Walaupun belum pulih 100 persen, ia menilai, MK sudah membuat putusan-putusan yang baik, sekalipun Putusan 90 tetap jadi catatan kelam.

Bahkan, hakim konstitusi, Arief Hidayat, yang baru saja pamit purna tugas turut mengungkapkan betapa parahnya kondisi MK saat terjadi Putusan 90 tersebut. Maka itu, Jimly menyampaikan, saat itu semua hakim MK, termasuk Arief, diberi sanksi.

“Jadi, MKMK yang saya pimpin itu di sepanjang sejarah di seluruh dunia, belum pernah ada 9 hakim semuanya diberi sanksi, baru kami kemarin, termasuk Wahiduddin Adams yang merupakan Anggota MKMK, karena serius sekali dampaknya,” ujar Jimly.

Ia berpendapat, hantaman seperti ini memang fenomena umum lembaga-lembaga yang rekrutmennya melalui fit and proper test di DPR. Padahal, Jimly mengingatkan, DPR sebenarnya hanya memiliki 3 fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Apalagi, ia menerangkan, sebagai bagian dari pengawasan diperkenankan DPR melakukan right to confirm untuk mengonfirmasi atau memilih. Jimly melihat, semua lembaga-lembaga independen pada periode pertama, kedua, atau ketiga menjadi penting sekali.

“Mulai ada usaha untuk menitip orang di MK. Begitu Periode pertama, periode kedua banyak sekali UU dibatalkan, maka mulailah muncul ide untuk mengirim orang ke dalam,” kata Jimly.

Maka itu, Jimly menambahkan, sejak dulu dirinya sudah menyatakan 3 hakim yang dipilih DPR, 3 dipilih Presiden, dan 3 dipilih Mahkamah Agung (MA) bukan merupakan perwakilan masing-masing lembaga. Tapi, merupakan orang-orang yang dipilih saja.

Artinya, Jimly menegaskan, jangan sampai ada persepsi seolah mereka yang dipilih merupakan representasi masing-masing lembaga yang memilihnya. Sebab, ia menekankan, perlu ada check and ballance, tapi tetap independensi MK harus benar-benar dijaga.

Jimly menambahkan, independensi kekuasaan kehakiman memang tidak boleh diganggu. Sebab, sudah ada contoh buruk dalam kasus ditariknya hakim Aswanto, yang sebenarnya merupakan fenomena umum yang berlaku untuk lembaga-lembaga yang dirasa penting.

“Maka, utusan politiknya BPK begitu, BI begitu. Jadi, memang ini harus kita beri perhatian supaya partai politik diberi pembatasan, ada reformasi juga dalam sistem kepartaian, sehingga dia tidak dibiarkan ikut campur, itu akan mengganggu independensi peradilan,” ujar Jimly. (WS05)

Temukan kami di Google News.