Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengungkapkan salah satu momen kecerdasan Jimly Asshiddiqie. Ia menilai, momen ini bisa dilihat ketika Jimly menjadi Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan mengurus pelanggaran dalam Putusan 90.
Ia merasa, sanksi yang diberikan MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK sangat bagus. Sebab, Mahfud menerangkan, sesuai aturan yang resmi seorang hakim MK yang melakukan pelanggaran berat harus dipecat dari jabatannya sebagai hakim.
“Tapi, Pak Jimly tidak mau pecat, hanya dicopot dari jabatan ketuanya, sebagai hakim dia tidak dipecat. Pak Jimly mengerti kalau ini langsung dicopot, gawat, karena kalau dicopot dia boleh membentuk hakim baru untuk banding, MKMK baru Untuk banding, diperiksa lagi pada tingkat banding,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam program Ruang Sahabat di YouTube Mahfud MD Official, Sabtu (07/02/2026).
Sementara, Mahfud menyampaikan, ketika jabatannya saja yang dicopot, Anwar Usman tidak bisa melakukan banding dan langsung berhenti sebagai Ketua MK. Karenanya, ia menyebut, sanksi yang diberikan MKMK untuk mencopot sebagai Ketua MK sangat bagus.
“Oleh sebab itu, kata Pak Jimly, sudah, jabatannya saja, kalau cuma jabatannya kan tidak bisa banding, langsung berhenti. Nah, itu sangat bagus, kalau tidak dan pada waktu itu dicopot, ya sudah saya mau naik banding, bentuk hakim baru,” ujar Mahfud.
Pada kesempatan itu, Jimly menambahkan, usai sanksi dijatuhkan Anwar Usman terbukti tidak puas dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah itu mengharuskan ada Keputusan Presiden (Keppres) jika saat itu dicopot sebagai hakim.
“Kalau Keppres akan tanya ini kakak ipar (Presiden Joko Widodo) sebelum menanda tangani Keppres, tanya dulu ini sudah final dan mengikat belum, kan belum final dan mengikat masih ke PTUN. Maka, sampai pemilu selesai ketua masih dia, maka akan susah, belum final. Maka, kalau diberhentikan sebagai ketua tidak perlu Keppres,” kata Jimly.
Jimly turut mengungkapkan momen ketika dihubungi dan diminta menjadi Ketua MKMK, tapi sudah menjadi Anggota DPD RI. Mengingat ini menyangkut Ketua MK dan ini harus diurus mantan ketua sekaligus pendiri, akhirnya MKMK dibuat ad hoc selama 30 hari.
Sebelum menerima amanah, Jimly terlebih dulu berkonsultasi ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dan ke Ketua DPD RI demi mencegah masalah kemudian hari. Bahkan, dalam putusan, dihadirkan dissenting opinion sebagai bukti sanksi sudah didiskusikan.
“Solusinya harus begini, ketuanya saja (copot) dengan tambahan satu diberhentikan sebagai ketua. Dua, tidak boleh lagi menjadi calon ketua kalau ada pemilihan. Tiga, tidak boleh menangani perkara yang ada kaitan dengan Pilpres karena ada ponakan di situ. Empat, tidak boleh menangani perkara yang ada kaitan dengan PSI yang ketua umumnya ponakan juga,” ujar Jimly. (WS05)
