Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengungkapkan beberapa rekomendasi yang akan dikeluarkan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Salah satunya soal penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang selama ini perannya kerap jadi sorotan publik.
“Kompolnas ini sekarang selalu seperti jadi juru bicaranya Polri, bukan mengawasi Polri. Jadi, kalau ada yang mau bicara tanya ke Polri dulu. Pak Mahfud kok tahu, ya tahu wong dulu saya Ketua Kompolnas, UU-nya begitu,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (03/02/2026).
Ia menilai, selama ini kelemahan peran Kompolnas memang ada dari sisi UU. Maka itu, Mahfud menyampaikan, nantinya Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan agar Kompolnas menjadi lembaga pengawasan eksternal yang memiliki kewenangan eksekusi.
“Putusannya eksekutorial, begitu diputus mengikat, tapi juga orang-orangnya dipilih yang bagus, yang kuat, punya visi bukan kayak sekarang. Nanti diatur lagi, dibuat di aturan peralihan, kalau UU mengatakan yang sekarang diatur oleh aturan peralihan dianggap selesai atas nama UU, kita seleksi yang baru kan bisa,” ujar Mahfud.
Mahfud menekankan, nantinya keputusan yang dibuat Kompolnas bersifat mengikat dan tidak ada banding. Bahkan, ia berpendapat, jika semua penguatan itu terlaksana Kompolnas nantinya akan bisa dibentuk turunannya sampai ke tingkat-tingkat daerah.
Tentu, lanjut Mahfud, dibuat batasan-batasan seperti apa saja yang bisa ditangani Kompolnas, apa yang ditangani Kompolda. Misalnya, Kompolda mengurusi kasus-kasus yang menyangkut dengan pejabat-pejabat struktural dari tingkat Polres atau Polda.
“Sampai Mabes, pejabat-pejabat Polri yang seperti itu tuh diadili oleh Kompolnas dan keputusannya mengikat. Itu juga menjadi bahasan dan hampir semuanya setuju. Itu baik bagi kami kata para polisi, ya kan bagus juga toh bagi rakyat, menutur saya,” kata Mahfud.
Mahfud menyampaikan, ada rekomendasi yang masih menjadi pembahasan, dan ada pula sebagian rekomendasi yang sudah disetujui sebagian besar komisi. Meski begitu, ia menegaskan, secara resmi nantinya akan disampaikan langsung ke Presiden Prabowo.
Mahfud mengingatkan, ketika Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk, Presiden Prabowo meminta setidaknya dalam 3 bulan sudah ada laporan yang bisa disampaikan. Setelah itu, diputuskan kembali kalau Presiden Prabowo merasa perlu perpanjangan.
“Seputaran itulah antara 7, 8, 9, 10 atau 6 (Januari 2026) dan sebagainya, itu kita tunggu saja, tapi kita sudah siap untuk laporan tahap awal dan masalah-masalah mendasar yang menjadi masalah ini yang bisa ditindaklanjuti itu sudah kita siap,” ujar Mahfud.
Selain itu, Mahfud menambahkan, ada masalah-masalah struktural yang sekarang sedang dibahas. Antara lain, soal kedudukan Polri apakah langsung berada di bawah Presiden atau di bawah Kementerian dan soal Kapolri yang dipilih DPR atau langsung Presiden.
Ada pula keputusan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang sudah boleh diumumkan seperti dihapuskannya titipan-titipan dalam rekrutmen, mutasi, dan promosi. Jadi, tidak dibolehkan lagi ada titipan-titipan ingin masuk atau naik jabatan di Polri.
“Tidak boleh ada titipan dalam rekrutmen, mutasi, promosi, tidak boleh, dan semua yang dari Polri setuju itu. Karena, kadang kala yang begitu itu agak menyulitkan polisi juga. Meski ini belum sampai ke Presiden, tidak harus sampai ke Presiden,” kata Mahfud. (WS05)
