Mahfud MD Terenyuh Dengar Cerita Guru Honorer Saat Pegawai SPPG akan Diangkat Jadi ASN PPPK

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (27/01/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (27/01/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari rencana diangkatnya pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi ASN PPPK. Mahfud mengungkapkan curahan hati ratusan guru honorer yang selama ini jangankan jadi ASN, gajinya pun ratusan ribu.

Hal itu didengar langsung Mahfud yang sampai hari ini masih menjadi Ketua Dewan Pertimbangan untuk Pemda DIY. Di sana, Mahfud yang turut menangani penggunaan dana-dana khusus yang diberikan ke daerah, menerima keluhan ratusan guru-guru honorer.

“Saya terenyuh ketika ratusan guru datang mengeluh saya sudah bekerja di situ 15 tahun, 20 tahun, itu gajinya tidak sampai Rp 300.000, ada yang hanya Rp 175.000, itupun dibayar sesudah 6 bulan,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (27/01/2026).

Ia melihat, situasi yang jauh berbeda harus dirasakan pegawai-pegawai SPPG yang malah bisa digaji Rp 100.000 sehari. Dengan kondisi seperti itu, Mahfud turut mempertanyakan alasan mereka yang akan diangkat PPPK, bukan guru-guru honorer.

“Ada guru-guru yang mengajar untuk anak yang mau diberi MBG ini sebulan Rp 175.000, nah kenapa tidak ini saja, ini katanya sehari Rp 100.000 dan mau diangkat menjadi PPPK, kenapa tidak guru-guru ini saja. Ya, itu soal kemanusiaan ya, bukan soal hukum,” ujar Mahfud.

Soal program MBG sendiri, Mahfud mengaku bukan kepakarannya untuk mengkritik. Ia merasa, selama tidak melanggar hukum, siapa saja yang berkuasa setelah memenangi pemilu tentu boleh saja membuat program dan mewujudkannya setelah jadi penguasa.

Ia merasa, tidak etis dirinya yang merupakan pemerhati hukum mengkritik program-program dan menyerahkan itu kepada ahli-ahli tata kelola dan pakar-pakar birokrasi. Kecuali, lanjut Mahfud, ada aspek-aspek pelanggaran hukum yang memang dilanggar.

“Kita serahkan kepada ahli tata kelola, ahli birokrasi, ahli apa agar diperbaiki, sehingga masyarakat mendapat manfaat. Jangan sampai pesta ini kocar-kacir sebelum selesai atau sesudah selesai mejanya berantakan dan sebagainya. Itulah perlunya kita menggunakan konstitusi dan hukum itu sebagai ukuran agar semua berjalan baik,” kata Mahfud.

Mahfud mengingatkan, setiap pesta pasti ada akhirnya dan tidak mungkin pesta itu berlangsung selamanya. Apalagi, ia menekankan, dalam konstitusi kita pesta akan berakhir setiap lima tahun sekali, bahkan bisa lebih cepat kalau terjadi sesuatu.

“Tinggal kalau kita sedang berpesta itu, itu akan membersihkan meja sebelum pergi atau membiarkan meja pesta itu berantakan, membiarkan meja berantakan atau tidak berantakan itu adalah bagaimana kita menjaga tegaknya hukum, menjaga konstitusi,” ujar Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.