Menteri Nusron Jamin Pemerintah Akui Hak Pemilik Tanah Korban Bencana di Sumatera

Dampak bencana banjir yang terjadi di Dusun Sukajadi, Karang Baru, Aceh Tamiang, Minggu (07/12/2025). Foto: Istimewa
Dampak bencana banjir yang terjadi di Dusun Sukajadi, Karang Baru, Aceh Tamiang, Minggu (07/12/2025). Foto: Istimewa

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, pemerintah menjamin dan mengakui hak pemilik tanah yang menjadi korban bencana di Sumatera. Termasuk, yang sertifikatnya hilang atau rusak.

“Bagi pemilik tanah berhak yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (19/01/2026).

Ia menuturkan, penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan, sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas. Berdasarkan keadaan senyatanya di lapangan, tanah terdampak bencana dapat menjadi tanah musnah dan tanah terdampak.

“Untuk tanah musnah, tanah yang hilang akibat bencana, jika yang terjadi demikian prosesnya berujung pada penerbitan SK penetapan tanah musnah,” ujar Nusron.

Sementara, untuk tanah terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong agar ada rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi di lapangan. Sebelumnya, Nusron turut memastikan korban yang mau mengurus dokumen sertifikat tanah tidak dipungut biaya.

Nusron mengungkapkan, data sementara dari BNPB dan Kemendagri terdapat 65.000 hektare sawah yang tergenang lumpur, dan berpotensi menjadi tanah musnah. Hal ini tentunya berdampak terhadap perubahan tapal-tapal batas lahan dan sebagainya. (Antara/WS05)

Temukan kami di Google News.