Mahfud MD: Humor Tidak Bisa Dianggap Punya Mens Rea

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam program Ruang Sahabat di YouTube Mahfud MD Official, Sabtu (13/01/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam program Ruang Sahabat di YouTube Mahfud MD Official, Sabtu (13/01/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menjelaskan alasannya terus memberi pembelaan untuk komika Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan karena lawakannya. Ia berpendapat, sebuah lawakan memang tidak bisa dipidana karena tidak memiliki suatu niat jahat.

“Pertama, humor itu pasti tidak bisa dianggap punya mens rea untuk melakukan tindakan itu, mens rea untuk melakukan tindakan, melawan hukum, tujuannya memang untuk melucu, menghibur orang,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam program Ruang Sahabat di YouTube Mahfud MD Official, Sabtu (13/01/2026).

Kemudian, ia menekankan, dalam hukum pidana tidak boleh ada analogi. Misalnya, ada seseorang menyampaikan sesuatu, lalu orang lain melakukan analogi atas omongan itu sebagai sesuatu yang disebut menghina. Sementara, dalam hukum pidana harus persis.

“Padahal, tidak boleh begitu. Analogi itu tafsir di mana sesuatu yang bukan hal yang sebenarnya disamakan dengan itu, tidak boleh kalau di hukum pidana. Kalau di perdata boleh tafsir itu, tapi kalau di hukum pidana tidak boleh, harus persis,” ujar Mahfud.

Mahfud turut menyoroti lawakan Pandji yang dianggap body shaming atau mempermalukan orang lain karena badannya, lalu lawakan yang ditudih melakukan penodaan agama atau penistaan agama. Ia menekankan, kedua jenis lawakan itu tetap tidak dapat dipidana.

Sebab, ia menerangkan, itu diatur dalam UU Penodaan Agama yaitu UU Nomor 5 Tahun 1969 dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 yang memang masih berlaku sampai hari ini. Kemudian, dikuatkan kembali oleh negara menjadi UU Nomor 5 Tahun 1969.

“Dikatakan menodai agama itu adalah membuat tafsir yang berbeda dengan tafsir utama yang dianut oleh penganut agama yang bersangkutan. Misalnya, kalau orang syiah itu tafsirnya akan beda di Indonesia tafsir sunni. Siapa yang punya otoritas, Majelis Ulama, ormas-ormas keagaman, dan biasanya yang menyangkut soal-soal akidah saja,” kata Mahfud.

Mahfud memberikan contoh sikap indah yang diteladani dari Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Saat itu, sempat ada satu grup lawak terkenal yang memparodikan Gus Dur dengan orang yang memakai jas, kaca mata hitam, peci, sebagai orang buta.

Lalu, orang itu menabrak mic karena diparodikan itu. Kemudian, ada orang-orang yang marah karena menganggap lawakan itu sudah menghina Gus Dur sampai grup lawak yang memparodikan itu, Bagito, meminta maaf karena sudah menimbulkan kehebohan publik.

“Padahal, Gus Dur tidak kenapa-kenapa. Gus Dur langsung, tidak ada, saya tidak merasa terhina. Itu bisa dibuka beritanya, kenapa kalau hanya orang bilang maaf, ente ngantuk, itu penghinaan apa? Kan tidak bisa dianalogikan ke sesuatu. Gus Dur yang sudah jelas dianalogikan orang buta yang nabrak aja, Gus Dur tidak apa-apa,” ujar Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.