Mahfud MD Paparkan Kekacauan Konseptual dalam Restorative Justice di KUHP dan KUHAP Baru

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (06/01/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (06/01/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyoroti KUHP dan KUHAP baru yang memungkinkan restorative justice dilakukan di tingkat penyelidikan. Ia menilai, kehadiran restorative justice memang baik untuk menciptakan kedamaian dan harmoni dalam kasus-kasus yang tidak terlalu penting dibawa ke pengadilan.

“Tapi, saya melihat ada beberapa kerancuan dalam pengaturan dalam KUHP yang baru. Misal, dalam Pasal 79 diatur mekanisme restorative justice, di situ disebut sejak mulai penyelidikan, sementara menurut UU yang baru ini penyelidikan belum merupakan tindak pidana,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (06/01/2025).

Ia mengingatkan, restorative justice menurut Pasal 1 angka 21 itu penyelesaian tindak pidana, dan penyelidikan belum masuk ke pidana. Pasal 79 mengatur restoratif justice harus mulai dari penyelidikan dengan syarat ancaman hukumannya maksimal 5 tahun atau kalau dalam KUHP yang baru itu kategori 3 atau yang ringan-ringan.

Kemudian, tidak bisa diberi ke residivis, tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, narkoba, pembunuhan berencana, pemberontak, dan lain-lain. Namun, Mahfud melihat, kesalahan konseptual malah diperkuat dalam Pasal 80 ayat 2 karena disebut ketika belum terjadi tindak pidana polisi boleh melakukan restorative justice.

“Loh, belum ada tindak pidana siapa pihaknya? Padahal, definisi restorative justice itu harus tindak pidana, sementara di Undang-Undang disebut kalau masih penyelidikan itu belum tindak pidana, baru tindak pidana kalau sudah penyelidikan, kok sudah restorative justice? Ini kan kekacauan konseptual,” ujar Mahfud.

Bagi Mahfud, di satu sisi jika dilihat secara sederhana pembuat konsep dari KUHP dan KUHAP baru ini seperti tidak paham atau tidak cermat. Tapi, di sisi lain, ia meyakini, tidak mungkin pembuat KUHP dan KUHAP baru ini tidak paham atau tidak cermat karena konseptornya diisi profesor-profesor atau pakar-pakar hukum.

Hal itu mengarahkan kemungkinan lain kalau restorative justice di KUHP dan KUHAP baru ini dihadirkan semata untuk mengakomodasi apa yang sudah ada, yaitu Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021. Yang mana, memang sudah memungkinkan polisi melakukan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan cara restorative justice tersebut.

“Jadi, di situ, Perpol itu menyatakan perkara yang belum disidik, yang masih baru terjadi, belum jelas tindak pidananya apa gitu, bisa di-restorative justice-kan. Sudah ada di Perpol lalu dimasukkan ke sini. Padahal, konsepnya sudah berbeda,” kata Mahfud.

Mahfud berpendapat, dimungkinkannya restorative justice dilakukan polisi di tingkat penyelidikan membuat seakan Perpol dipaksakan untuk masuk ke KUHP dan KUHAP baru, sekalipun konsepnya sudah berbeda. Meski begitu, ia merasa, Perpol Nomor 8 Tahun 2021 itu memang tidak sepenuhnya salah selama tidak dimasukkan ke hukum pidana.

“Itu salah kalau dimasukkan ke dalam hukum pidana. Polisi itu kan punya fungsi lain, Kamtibmas, melindungi, mengayomi, melayani, dalam fungsi itu dia bisa masuk. Tapi, kalau masuk dalam hukum acara pidana, salah. totally salah,” ujar Mahfud.

Maka itu, Mahfud mengaku heran siapa sebenarnya orang-orang yang membuat konsep restorative justice di tingkat penyelidikan dalam KUHP dan KUHAP baru ini. Sebab, ia meyakini, mereka tidak mungkin tidak memahami semua kekacauan konseptual ini.

Sejauh yang Mahfud tahu, profesor-profesor hukum pidana turut dilibatkan dalam pembuatan konsep restorative justie ini. Selain itu, tentu melibatkan pula staf-staf ahli yang ada di DPR maupun staf-staf ahli yang ada di Kementerian Hukum.

“Makanya saya bilang, siapa yang buat kayak gini? Lalu, orang bilang tidak mengerti ya orang itu, tidak mungkin juga,” kata Mahfud. (*)