Kepala Daerah kembali dipilih lewat DPRD tengah ramai diperbincangkan. Partai Gema Bangsa menolak tegas wacana ini. Proses demokrasi tak boleh ditarik mundur dan kembali ke ruang tertutup.
“Kepala daerah kembali dipilih DPRD akan menjadi preseden buruk dan kemunduran demokrasi. Harus tetap dipilih langsung oleh rakyat,” kata Ketua Umum Gema Bangsa Ahmad Rofiq dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Dikatakan Rofiq, dalam perjalanan demokrasi, Indonesia pernah melakukan pemilihan kepala daerah oleh DPRD dan telah diubah menjadi pemilihan langsung oleh rakyat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ini demi meningkatkan partisipasi rakyat dalam proses demokrasi dan meningkatkan kualitas Pemerintahan Daerah.
Demokrasi, tegasnya, tak boleh direduksi menjadi sekadar efisiensi prosedural atau kepentingan elite politik. Demokrasi adalah perwujudan kedaulatan rakyat. Pilkada langsung adalah salah satu capaian penting reformasi yang tidak boleh ditarik mundur.
Alasan Gema Bangsa menolak pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD, pertama, pemilihan langsung adalah prinsip dasar demokrasi, rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka sendiri.
Kedua, kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat akan lebih bertanggung jawab kepada rakyat dan lebih transparan dalam menjalankan tugasnya.
Ketiga, pemilihan langsung memberikan legitimasi kepada kepala daerah untuk menjalankan kekuasaan dan membuat keputusan yang mewakili kepentingan rakyat. Keempat, menjaga kemandirian politik kepala daerah. “Akan lebih mandiri dalam membuat keputusan dan tidak terlalu bergantung pada partai politik atau pemerintah pusat,” ujar Rofiq.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Gema Bangsa Joko Kanigoro menambahkan, jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, ada beberapa aspek negatif. Pertama, akuntabilitas politik diragukan. Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD lebih bertanggung jawab kepada DPRD daripada kepada rakyat atau konstituen.
Kedua, membuka politik transaksional antar elite dan partai politik. Dalam prosesnya, calon kepala daerah harus membuat kesepakatan dengan anggota DPRD untuk mendapatkan suara. “Sarat dengan kompromi politik, transaksi kepentingan, dan dominasi oligarki,” ingatnya.
Ketiga, pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat mengurangi partisipasi rakyat dalam proses demokrasi, karena rakyat tidak memiliki kesempatan untuk memilih langsung. Keempat, rentan konflik kepentingan antara elite politik dengan rakyat. DPRD mungkin memiliki kepentingan yang berbeda dengan rakyat, sehingga kepala daerah yang dipilih oleh DPRD mungkin tidak mewakili kepentingan rakyat.
Kelima, proses pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat kurang transparan, sehingga sulit untuk mengetahui alasan-alasan di balik keputusan pemilihan.
Jika negara sungguh-sungguh ingin memperbaiki kualitas demokrasi, Gema Bangsa menegaskan, jalan yang benar yakni dengan memperkuat penegakan hukum terhadap politik uang, melakukan reformasi pendanaan politik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas partai politik, serta memperluas pendidikan politik bagi masyarakat.
“Bukan mencabut hak pilih rakyat dan mengembalikan demokrasi ke ruang tertutup. Bagi Partai Gema Bangsa, demokrasi bukan sekadar mekanisme kekuasaan, tetapi amanat perjuangan dan janji kepada rakyat. Kedaulatan rakyat adalah harga mati, demokrasi tidak boleh mundur,” tandas Joko.
