Pakar hukum tata negara dan seorang Nahdliyin, Mahfud MD menilai, penyelesaian konflik di PBNU sudah harus melalui Muktamar. Pasalnya, kubu Kyai Miftach sudah menganggap Gus Yahya dipecat, sedangkan Gus Yahya menganggat pemecatan tidak sah.
Sehingga, dua-duanya jalan, walau dua-duanya pilar sejajar di hukum administrasi. Artinya, keputusan-keputusan strategis yang menyangkut organisasi harus ditanda tangan Syuriyah dan Tanfizdiyah. Kini, Syuriyah dan Tanfidziyah sedang berbeda.
“Persoalannya sekarang, kalau ya Muktamar, siapa yang mengadakan, kubu Kyai Miftach sudah mengatakan akan melakukan Muktamar, Muktamar bisa dianggap tidak sah secara hukum kalau kubu Gus Yahya tidak mengakui. Kubu Gus Yahya bilang saya mau Muktamar sendiri, nah ini juga tidak sah kalau ini tidak mengakui, kan macet ini. Sehingga, kita semua warga NU, Nahdliyin dan seluruh simpatisan sedih banget melihat situasi seperti ini,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (23/12/2025).
Padahal, ia mengingatkan, NU satu pilar kebersatuan bangsa, pilar kosmopolitanisme, pilar pluralisme, yang memang sangat dibutuhkan Indonesia. Apalagi, usai Syarikat Islam (SI) tidak ada, NU dan Muhammadiyah benar-benar jadi pilar merajut bangsa.
Mahfud berpendapat, harus diadakan Muktamar yang disetujui bersama. Jangan sampai Muktamar hanya digelar satu pihak, atau kedua pihak malah masing-masing menggelar Muktamar. Muktamar harus digelar oleh orang-orang yang disetujui kedua pihak.
“Mungkin itu jalan ke luar dan semuanya harus tunduk pada keputusan bersama itu. Nah, Muktamar itu silakan, silakan mau bicara apa, kalau saya dengar Gus Nadir kemarin kan sebaiknya di Muktamar itu agenda utamanya memperbaiki AD/ART, manakala Syuriah dan Tanfidziyah konflik, forum apa yang bisa menyelesaikan. Itu konflik kemarin menjadi institusional konfliknya, karena ini ketua umum dan ketua umum,” ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan, ada pula Mustasyar yang secara AD/ART memang tidak memiliki kewenangan jadi penengah karena posisinya sebenarnya penasihat. Tapi, Musyawarah Kubro Lirboyo menyatakan Mustasyar diberi peran jadi penengah menggelar Muktamar.
Bukan karena perintah AD/ART, tapi ketulusan hati kedua pihak. Kemudian, Mahfud menambahkan, kedua pihak menyerahkan ke Mustasyar, menyepakati hasil Muktamar, dan kedua pihak menyadari sekecil apapun pasti ada kebenaran dari masing-masing pihak.
“Kyai Miftach menganggap Gus Yahya salah, tapi pasti ada nilai-nilai kebenaran yang bisa diangkat. Gus Yahya bilang itu Kyai Miftach salah, pasti ada nilai kebaikan pada Gus Miftach. Nilai kebaikan pada Gus Yahya, pada Gus Miftach dan kelompoknya diangkat, titip ke Mustasyar, tolong dong selenggarakan Muktamar, kami semua akan tunduk, misalnya. Kalau bisa begitu, ya mari kita doronglah, cari-cari orang kyai-kyai sepuh yang netral itu untuk mengendalikan Muktamar,” kata Mahfud. (WS05)
