Mahfud MD Soroti Peran Komnas HAM dalam Penanganan Kasus Andrie Yunus

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (28/04/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (28/04/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, memaklumi publik yang melihat kecenderungan kasus Andrie Yunus dilokalisir ke empat oknum TNI agar tidak masuk ke institusi. Ia menilai, itu tidak adil karena ada prinsip-prinsip komando dalam kemiliteran.

“Padahal, kalau dalam TNI maupun Polri, itu sangat ketat, setiap tindakan itu harus atas pengetahuan. Pertama, atas perintah. Kedua, atas pengetahuan. Kalau sampai begitu tidak diketahui kan berarti pengendalian institusi ke dalam lemah, entah itu Polri, entah itu TNI,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (28/04/2026).

Ia turut merasakan keresahan publik yang melihat ini bukan soal lemah pengawasan, tapi memang ada kesengajaan dilokalisir untuk menghindarkan keterlibatan institusi TNI. Sebab, Mahfud menekankan, kalau terkait institusi harus melibatkan Komnas HAM.

“Karena kalau sudah institusi yang melakukan itu, itu nanti harus melibatkan Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat. Kalau sudah institusi, pelanggaran HAM berat itu kan terstruktur, sistematis, bisa panjang urusannya. Tapi, satu pelanggaran itu bisa dianggap pelanggaran HAM berat itu kalau nanti Komnas HAM yang memutuskan,” ujar Mahfud.

Mahfud menekankan, ketika Komnas HAM bilang itu bukan pelanggaran HAM berat, maka kasus itu tidak bisa diselidiki sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Meski begitu, Mahfud mempertanyakan peran Komnas HAM yang tidak terlalu aktif dalam kasus ini.

Padahal, ia mengingatkan, ketika dirinya menjadi Menkopolhukam dalam sangat banyak kasus Komnas HAM sangat aktif berkoordinasi. Bahkan, tidak cuma berkomunikasi, tapi turut terlibat perdebatan dan aktif langsung turun tangan memberikan pandangannya.

“Biasanya kalau ada kasus-kasus seperti ini langsung turun tangan. Sekarang kita tidak tahu Komnas HAM melakukan apa atas kasus ini, mungkin sedang investigasi. Tapi, kalau dulu Komnas HAM zaman itu langsung, masyarakat tahu bahwa dia kerja,” kata Mahfud.

Misalnya, Mahfud menjelaskan, kasus pembunuhan Pendeta Jeremiah di Intan Jaya, Papua. Saat itu, ketika pemerintah melalui koordinasi Menkopolhukam membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Komnas HAM membentuk sendiri melakukan penyelidikan.

Ada pula peran Komnas HAM di kasus Desa Wadas di Jawa Tengah. Ia menerangkan, saat itu Komnas HAM memiliki laporan-laporan bahwa ada kesengajaan dari aparat, lalu dibuat penelitian dan saling membuktikan mana yang logis, mana yang tidak.

“Jadi, sungguh pun boleh dibilang berhadapan dengan pemerintah, tapi koordinasinya tetap berlangsung. Termasuk, kasus Sambo mereka langsung turun itu, malah seakan-akan penyidik sendiri, ada orang yang bilang itu berlebihan, tapi waktu itu aktif. Seharusnya aktif dong menyatakan ini pelanggaran berat atau tidak,” ujar Mahfud.

Mahfud mengingatkan, kontroversi di kalangan masyarakat sekarang sedang tinggi. Bagi banyak orang sangat tidak masuk akal kalau 4 tersangka disebut melakukan itu hanya karena dendam pribadi, tapi berkoordinasi menggunakan fasilitas negara.

“Itulah yang menjadi pertanyaan publik, biar nanti Komnas HAM bisa mengurai, lalu pengadilan umum atau pengadilan militer ini juga harus mengungkap dengan fair. Karena sebenarnya urusan pengadilan militer dan pengadilan umum itu sama saja, tidak ada yang lebih jelek, tidak ada yang lebih bagus, ini hanya porsi saja kalau menyangkut institusi TNI misalnya, kadang-kadang agak sensitif,” kata Mahfud.

Tapi, ia menilai, biasanya hal-hal yang murni menjadi kasus pengadilan militer hukumannya lebih ketat, lebih tegas, dan tampak tidak ada korupsi. Tapi, saat beririsan politik orang jadi ragu apakah bisa ketat atau tegas seperti biasanya.

“Kita dorong agar ini dibuka dengan sebaik-baiknya karena ini masa depan demokrasi konstitusional kita itu terancam, kalau ini nanti disembunyikan lagi seperti kasus Novel dan sebagainya, itu kan kesannya akan hilang kasus-kasus yang diungkap orang kaitannya dengan ini, kaitannya dengan itu, orang mungkin lupa itu yang terjadi,” ujar Mahfud. (WS05)