Mahfud MD Beri Solusi Atas Kontroversi Perpol 10/2025 Soal Polisi di Jabatan Sipil

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/12/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/12/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menegaskan, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang polisi aktif di jabatan sipil tidak memiliki landasan hukum dan inkonstitusional. Ia menilai, Perpol itu melanggar Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Namun, Mahfud menawarkan solusi-solusi yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan Perpol tersebut. Bagi Mahfud, dibanding melakukan Judicial Review atas Perpol ini ke Mahkamah Agung (MA), lebih baik dilakukan Executive Review atau Presiden Prabowo mengambil alih kewenangan tersebut.

“Ini bisa dilakukan Executive Review, bukan Judicial Review. Executive Review itu ada dua, satu pada tingkat kementerian itu tidak usah mengundangkan atau mencabut ini di dalam berita negara. Kedua, namanya Administratief Beroep, Presiden mengambil alih, saya ambil alih, saya cabut, atau saya ambil alih saya keluarkan Perppu, bisa,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/12/2025).

Mahfud tidak menyarankan ini dibawa Judicial Review ke MA karena pelaksanaannya yang tertutup, dan MA sendiri kerap membuat putusan-putusan kontroversial. Selain itu, polemik ini tidak dapat pula dilakukan Legislative Review karena belum masuk DPR. Sementara, jika masuk ke Perppu, nantinya bisa menjadi Undang-Undang (UU).

“Kalau mau tertib hukum loh, kalau mau tertip hukum, kalau tidak, hancur-hancuran ya sudah besok akan terjadi lagi terhadap orang lain, terhadap pemerintah lain, dan oleh pejabat lain, membuat hal-hal yang kayak gini, kita mau tertib hukum atau tidak. Jadi, saya tidak menyarankan ke Mahkamah Agung, apalagi ada yang menulis juga ke PTUN, ngawur kalau ke PTUN, PTUN itu kan keputusan,” ujar Mahfud.

Mahfud menekankan, dalam Executive Review itu turut tersedia solusi jika Presiden Prabowo memang setuju atas Perpol yang jelas-jelas tidak memiliki landasan hukum, melanggar hukum dan inkonstitusional tersebut. Bagi Mahfud, jika begitu kondisinya berarti Presiden Prabowo bisa mengambil alih dengan langsung membuatkan Perppu.

“Yang paling bagus itu, ini ditunda, dicabut atau Presiden membatalkan. Presiden kan bisa mengambil alih atau membuat Perppu, atau mencabut, menyatakan batal. Itu namanya Administratief Beroep, sesuatu kesalahan diselesaikan oleh pejabat yang di atasnya, bukan oleh hakim, itu Administrative Beroep, kalau oleh hakim itu namanya Administratief Rechtspraak kalau dalam hukum administrasi,” kata Mahfud.

Di luar itu, Mahfud mengingatkan, jika kita membiarkan Perpol 10/2025 berlalu begitu saja berarti kita membiarkan pelanggaran terjadi. Sebab, lagi-lagi Mahfud menegaskan, Perpol ini melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan melanggar dua UU sekaligus, serta melanggar hirarki tata urutan perundang-undangan (stufenbau).

Bagi Mahfud, semua pelanggaran tentu saja memiliki konsekuensi hukumm. Sayangnya, Mahfud mengaku masih ragu Mahkamah Agung (MA) di Indonesia sudah berjalan baik. Karenanya, mengingat persoalan ini menyangkut administrasi negara, Mahfud tidak menyarankan persoalan Perpol 10/2025 tersebut dilakukan Judicial Review ke MA.

“Saya ragu kalau dibawa ke Judicial Review, belum percaya Mahkamah Agung sekarang sudah berubah caranya. Saya minta maaf, ini kekhawatiran saya sebagai orang yang bergerak di bidang hukum cukup lama dan mengamati bagaimana penanganan perkara di berbagai lembaga peradilan, saya tidak menyarankan ke Mahkamah Agung,” ujar Mahfud. (WS05)