MA Tolak Permohonan Kasasi Hendry Lie, Tetap Divonis 14 Tahun di Kasus Timah

Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, saat ditangkap petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (18/11/2024). Foto: Istimewa
Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, saat ditangkap petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (18/11/2024). Foto: Istimewa

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pengusaha Hendry Lie dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dengan putusan ini, vonis Hendry Lie tetap 14 tahun penjara.

“Menolak permohonan kasasi terdakwa,” tulis amar putusan perkara nomor 11312K/PID.SUS/2025 di laman Info Perkara MA RI dari Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Putusan kasasi ini diketok oleh palu hakim agung, Prim Haryadi, bersama anggotanya, yaitu hakim agung Arizon Mega Jaya dan dan hakim agung Yanto, Selasa (25/11/2025) kemarin. Saat ini, status perkara sedang dalam minutasi oleh majelis hakim.

Dengan ditolaknya kasasi, vonis Hendry Lie tetap sama dengan putusan pengadilan tingkat banding. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim banding turut menghukum Hendry Lie dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 1.052.577.589.599,19 (Rp1,5 triliun) subsider delapan tahun penjara. Di kasus ini, Hendry didakwa menerima uang Rp 1,06 triliun.

Melalui PT Tinindo Internusa dari pembayaran pembelian bijih timah ilegal lewat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, dan harga pokok produksi (HPP) PT Timah. Atas perbuatannya bersama dengan terdakwa maupun terpidana lain, Hendry diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Hendry didakwa sebagai pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, yang awalnya memerintahkan GM Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina dan Marketing PT Tinindo Internusa 2008–2018, Fandy Lingga. Fandy yang membuat dan menandatangani Surat Penawaran perihal penawaran kerja sama sewa alat pengolahan timah kepada PT Timah.

Kerja dilakukan bersama smelter swasta lain. Antara lain PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa. Yang mana, diketahuinya para smelter swasta tersebut tidak memiliki orang yang kompeten (CP) dengan format surat penawaran kerja samanya sudah dibuatkan oleh PT Timah.

Setelah itu, Hendry Lie bersama-sama dengan Fandy dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa dan perusahaan afiliasi, yaitu CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa diduga melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. (Antara/WS05)