Heboh Bukti Kelulusan SMA Capres-Cawapres Ternyata Dikecualikan di Peraturan KPU

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2022 Pasal 18 ayat (3). Foto: Istimewa
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2022 Pasal 18 ayat (3). Foto: Istimewa

Beberapa hari terakhir publik dikagetkan penemuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3). Pasal secara eksplisit memuat pengecualian bukti kelulusan SMA yang jadi syarat capres-cawapres di UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Dikeluarkanlah oleh beberapa orang, ada Peraturan KPU yang menyimpangi ketentuan Undang-Undang Pemilihan Presiden-Wakil Presiden, yang kita sebut penyelundupan hukum. Karena, ada frasa yang ditambahkan, ada norma baru yang dimasukkan oleh KPU, yaitu bagi calon yang lulus dari luar negeri dikecualikan dari syarat ini,” kata Suparman dalam program Visi Nomokrasi di kanal YouTube Terus Terang Media, Minggu (23/11/2025).

Artinya, ia menjelaskan, tidak apa-apa bagi capres-cawapres itu tidak memiliki ijazah SMA sederajat atau tidak perlu ada legalisasi atas ijazahnya. Bagi Suparman, begitu tafsir harfiah dari ketentuan yang termuat dalam Peraturan KPU tersebut.

Poinnya, lanjut Suparman, KPU telah melakukan penyelundupan hukum. Ia menekankan, Peraturan KPU harus batal demi hukum karena membuat norma baru yang bertentangan dengan norma utamanya yaitu Undang-Undang (UU). Peraturan KPU jelas di bawah UU.

“Peraturan KPU itu hanya bersifat teknis untuk memperjelas maksud dari bunyi UU, bukan membuat norma baru. Ini KPU membuat norma baru yang memungkinkan seseorang melenggang menjadi Wakil Presiden tanpa syarat yang ditentukan oleh UU Pilpres,” ujar Suparman.

Ia menekankan, pejabat-pejabat terkait di level tertentu yang seharusnya menjaga kredibilitas penyelenggara pemilu agar berlaku adil dan objektif. Tapi, dalam konteks ini, malah membuat peraturan yang memberikan karpet merah bagi seseorang.

Hal itu yang memungkinkan orang yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagai capres-cawapres bisa melenggang mampu menduduki Wakil Presiden dengan mengabaikan atau tidak terikat syarat-syarat. Yang mana, syarat-syarat itu berlaku bagi calon lain.

Suparman merasa, tidak banyak orang yang menyadari Peraturan KPU ini karena saat itu semua orang tampaknya masih teralih perhatiannya dengan kejadian yang tidak kalah menghebohkan lain. Yaitu, Putusan MK 90/2023 tentang usia capres-cawapres.

“Waktu itu masyarakat Indonesia juga fokus sibuk dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang heboh. Kita juga heboh dengan perilaku Anwar Usman (Ketua MK), heboh dengan pemecatannya yang dilakukan oleh MKMK, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” kata Suparman.

Menurut Suparman, kondisi itu membuat Peraturan KPU ini luput dari perhatian publik. Publik tidak mencermati ternyata ada Peraturan KPU yang tidak kurang berbahayanya karena mampu meloloskan orang yang tidak memenuhi syarat-syarat.

“Apakah pencalonan Gibran bisa dibatalkan? Ini bisa lewat upaya hukum, tentu saja bisa. Apakah KPU bisa dipersoalkan secara hukum? Tentu saja bisa. KPU bisa dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena membuat norma yang tidak menjadi kewenangannya,” ujar Suparman.

Selain itu, ia menilai, KPU bisa digugat lewat jalur perdata karena melakukan perbuatan melawan hukum menyatakan seseorang bisa menjadi Wakil Presiden. Padahal, sesungguhnya tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang Pilpres.

“Bahkan, sangat mungkin dicari unsur pidana kalau perbuatan anggota KPU atau siapa saja yang terkait penyelundupan UU ini berimplikasi dan punya dampak pidana. Ini tidak bisa dibiarkan, sejarah harus diluruskan, proses harus diluruskan,” kata Suparman. (WS05)

Temukan kami di Google News.