Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Jadi Ujian Pertama Komisi Reformasi Polri

(tangkapan layar) Komisi Percepatan Reformasi Polri usai dilantik Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jumat (07/11/2025). Foto: Wahyu Suryana
(tangkapan layar) Komisi Percepatan Reformasi Polri usai dilantik Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jumat (07/11/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pengamat politik, Ray Rangkuti berharap, dua tokoh di Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD, mampu mendorong ide-ide progresif mereka di tengah kepungan mantan jenderal Polri. Sebab, ia merasa, jika jenderal-jenderal Polri itu memiliki pikiran-pikiran reformatif, tidak perlu ada situasi seperti ini.

Ray menuturkan, publik selama ini sudah mengenal sosok Jimly dan Mahfud dengan ide-ide yang melampaui pikiran dan terobosan-terobosan. Tapi, ia mengingatkan, mereka kini dikepung mantan-mantan Kapolri. Karenanya, ia merasa, Putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil jadi ujian pertama Komisi Reformasi Polri.

“Ujian pertama dari tim reformasi ini adalah Putusan MK itu kan, Pasal 28 ayat 3 UU Kepolisian, yang sekarang oleh politisi disebut tidak berlaku suruh. Artinya, Pak Jimly dan Pak Mahfud sekarang ditantang di tengah begitu responnya, polisi tidak mau menarik, politisi menyebut tidak berlaku surut,” kata Mahfud ke terusterang.id dan ditayangkan dalam program Sate Demokrasi di kanal YouTube Terus Terang Media, Rabu (19/11/2025).

Sebab, ia menekankan, sikap polisi dan politisi, termasuk Kapolri dan Menteri Hukum itu seakan membuat polisi-polisi yang masih menduduki jabatan sipil tidak perlu mengundurkan diri. Padahal, Ray menyampaikan, Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 itu sudah berlaku setelah diketuk, dan sesuai konstitusi putusan itu harus dipatuhi.

Semestinya, lanjut Ray, di tengah publik membicarakan tentang reformasi institusi polisi di mana salah satu anggotanya Kapolri, dia harus memperlihatkan setidaknya pada polisi di jabatan-jabatan yang kita tidak melihat ada hubungannya langsung dengan kepolisian. Misal, di Kemendagri, Kemenperin, Kemenhut, atau di Kemen LHK.

“Menurut saya Kapolri menarik anggota aktif itu untuk kembali ke institusi polisi atau memilih kepada mereka berhenti atau dipensiun dini. Nah, itu untuk membuktikan bahwa ada aroma reformasi yang tanpa harus menunggu dulu poin-poin yang dibuat oleh Komisi Reformasi. Itu yang saya maksudkan betapa tantangan dua tokoh ini di depan,” ujar Ray.

Pada kesempatan itu, tokoh Madura, Islah Bahrawi menyampaikan, baik Jimly maupun Mahfud, bukanlah mantan polisi, malah merupakan mantan Ketua MK. Karenanya, cukup banyak publik yang menaruh harapan ke mereka, di tengah komposisi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipenuhi mantan Kapolri, bahkan Kapolri dan Menteri aktif.

Apalagi, ia menyampaikan, Mahfud dikenal publik sebagai ‘Peluru tak Terkendali’ yang tidak bisa dikendalikan siapapun. Islah menuturkan, Mahfud sendiri sudah cukup sering menyatakan bagaimana masyarakat sebenarnya merasakan jasa polisi, terutama di desa-desa atau di kampung-kampung. Tapi, di sisi lain selalu ada oknum-oknum.

“Tapi kalau melihat secara umum, Pak Mahfud juga sering berbicara di podcastnya itu bahwa ada 84.000 desa dan mungkin yang rawan hanya mungkin tidak sampai 10 persen dari seluruh desa itu yang betul-betul menikmati hasil pemolisian karena aman,” ujar Islah. (WS05)

Temukan kami di Google News.