Mahfud MD Luruskan Keliru Paham Prof Jamin Ginting Soal Kasus Ijazah Jokowi

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (18/11/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (18/11/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, lagi-lagi harus meluruskan keliru paham atau kurang paham tokoh publik yang mengutip pernyataannya. Kali ini, dilakukan Guru Besar Universitas Pelita Harapan, Prof Jamin Ginting, soal kasus ijazah Jokowi.

Dalam sebuah acara diskusi di televisi, Jamin menyampaikan dirinya tidak sependapat dengan Mahfud dan menuding Mahfud menyebut perkara itu harus dibawa ke perdata. Padahal, Mahfud meluruskan, dirinya malah tidak pernah bicara seperti itu.

“Loh saya tidak pernah bilang begitu. Saya, justru bilang tidak bisa dong dibawa ke perdata ini karena kalau perdata itu harus ada semacam kontrak, perjanjian, yang kemudian wan prestasi atau perbuatan melawan hukum, dan yang rugi itu harus jelas orangnya, kamu rugi apa kok nuntut perdata,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (18/11/2025).

Ini seperti keliru paham yang diluruskan saat banyak pembuat meme-meme menyebut dirinya mengatakan kasus ijazah Jokowi harus dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal, lagi-lagi Mahfud menegaskan, dia tidak pernah bilang seperti itu.

Mahfud meluruskan, dirinya hanya memberikan pandangan jika ada ijazah salah yang ditemukan masyarakat, lalu yang merasa rugi menggugat lembaga yang mengeluarkan ijazah ke PTUN. Mahfud sudah pula menyampaikan pandangan soal kasus ijazah Jokowi.

“Kalau ini tidak ada urusannya, Pak Jokowi ini tidak ada urusannya perdata, PTUN, yang benar memang pidana. Tapi, saya bilang, harus ada peradilan lain lebih dulu, saya tidak bilang ke lingkungan peradilan, tapi ke peradilan lain, bahwa ini kasus harus diadili dulu palsu atau tidak, palsu benar atau tidak, kalau palsu selesai, tidak bisa diadili, bukan fitnah, bukan pencemaran nama baik,” ujar Mahfud.

Bagi Mahfud, peradilan pertama seharusnya mengadili aatau membuktikan terlebih dulu apakah ijazah yang dimaksud asli atau palsu. Hal itu dirasa menjadi yang paling penting karena hasilnya bisa menentukan peradilan lain yaitu soal Roy Suryo CS.

Hal itu sebenarnya sudah sering disampaikan Mahfud dalam podcastnya di Terus Terang Mahfud MD, dan cukup banyak jelas sebenarnya pandangan Mahfud jika disimak secara utuh. Soal kasusnya, Mahfud berharap, ini bisa segera diselesaikan dengan baik.

“Jadi minta, Roy Suryo CS, minta ini buktikan dulu, kenapa saya bilang ini palsu, ayo buktikan dong, mana aslinya, itu harus Hakim yang membuktikan. Atau kalau tidak, sidang ditunda, ini N.O, silakan bawa perkara baru. Perkara barunya ada, kan sudah ada di Bareskrim cuma tidak dilanjutin, kan sudah mengadu ke penadilan. Nah, itu maksudnya peradilan lain, itu peradilan kasusnya,” kata Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.