Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Pimpinan dan Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam paparannya, ia mengingatkan, pentingnya reposisioning dalam tubuh KPK.
Itu dirasa penting dilakukan untuk bisa menguatkan kelembagaan dalam pemberantasan korupsi. Mahfud bicara atas pengalaman mengikuti KPK sejak awal, bahkan menangani masalah-masalah tertentu yang pernah dihadapi KPK.
Bagi Mahfud, penting bagi KPK bisa melakukan introspeksi diri karena itu merupakan langkah utama dari memperbaiki diri. Terlebih, ia mengingatkan, KPK selama beberapa tahun terakhir dikesankan sudah tidak lagi bertaring.
“Untuk memperbaiki diri, maka harus berani melakukan introspeksi. Harus diakui, belakangan ini KPK dikesankan tidak punya taring lagi, pilih-pilih kasus, bahkan tidak kedap dari kepentingan politik di luarnya,” kata Mahfud melalui Instagramnya di @mohmahfudmd, Selasa (11/11/2025).
Mahfud menekankan, seluruh masyarakat Indonesia menginginkan KPK kembali berjaya seperti dulu. Karenanya, ia berpendapat, KPK perlu repositioning, kembali ke tugas-tugas sejarah, yaitu menguatkan peran penegakan hukum.
Menurut Mahfud, setidaknya terdapat lima bidang untuk repositioning KPK. Mulai dari etika dan moral, independensi, kemitraan dengan aparat penegak hukum lain, pengembalian legitimasi publik, sampai transformasi.
“Karena sejarahnya dulu KPK ini dibentuk untuk mengatasi kinerja penegak hukum yang belum optimal, belum efektif, dan belum efisien,” ujar Mahfud dalam acara yang digelar di Semarang, Jawa Tengah, tersebut. (WS05)
