Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Andriansyah. Ia menilai, jika terbukti bersalah mantan penegak hukum itu layak dijatuhi hukuman mati.
“Menurut saya hukumannya maksimal, maksimal itu dengan hukuman pidana khusus, bukan pidana biasa, pidana khusus itu pidana mati. Dalam KUHP sekarang, hukuman itu tidak ada hukuman mati, hukuman itu dari penjara, tutupan, kerja sosial, denda, tidak ada hukuman mati. Tapi, ada pasal dalam keadaan tertentu hukuman khusus, yaitu hukuman mati kalau terjadi hal-hal yang luar biasa,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Sabtu (11/07/2026).
Ia menerangkan, biasanya ada lima tindak pidana yang diklasifikasi untuk hukuman mati dalam pidana khusus tersebut. Ada tindakan makar atau menjatuhkan pemerintah dan negara, kemudian pembunuhan berencana, kasus narkoba, teror dan kasus korupsi.
Mahfud menjelaskan, korupsi itu bukan hanya dalam pandangan-pandangan akademis, tapi ada di UU 31/1999 yang sudah diperbarui dengan UU 20/2001. Di sana memang sudah ada ketentuan kalau tindak pidana korupsi itu bisa dijatuhi hukuman mati.
“Tindak pidana korupsi itu bisa dijatuhi hukuman mati. Misalnya, kalau dilakukan dalam empat hal. Satu, kalau negara dalam keadaan bahaya itu ancaman hukuman mati. Kedua, jika terjadi bencana nasional kayak waktu Covid itu kan dinyatakan Presiden dengan sebuah Keppres bencana nasional non-fisik pada waktu non-alam,” ujar Mahfud.
Ketiga, lanjut Mahfud, pengulangan korupsi. Keempat, ketika sedang terjadi krisis ekonomi dan krisis moneter. Menurut Mahfud, hari ini di Indonesia sedang terjadi krisis dan pemerintah kita sedang galak-galaknya melakukan pemberantasan korupsi.
Dulu, Mahfud mengingatkan, filosofi kenapa kita membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lain untuk memberi hukuman yang lebih berat kepada pejabat penegak hukum yang kemudian melakukan pelanggaran hukum. Kasus ini jadi contoh.
“Ini pejabat penegak hukum yang melakukan tindak pidana luar biasa. Ada yang mengatakan, Pak apa korupsi itu termasuk tindak pidana luar biasa? Iya, itu tertulis di UU 19 tahun 2019, itu di penjelasan umum alinea 2, jelas bunyinya korupsi itu bukan tindak pidana biasa, tapi ini adalah tindak pidana luar biasa,” kata Mahfud.
Jika ada yang masih bertanya apakah korupsi masuk kejahatan luar biasa, Mahfud menegaskan, konvensi internasional sudah menyebut korupsi sebagai extraordinary crime. Bahkan, di UU 19/2019 disebut secara eksplisit korupsi kejatah luar biasa.
“Jelas di situ. Nah, kalau begitu kan hukumannya mati, nah hukuman penjara itu maksimal seumur hidup, yang kayak gini kan jahatnya luar biasa, jahatnya luar biasa ini Si Febrie Andriansyah, kecuali ada yang takut, nanti kalau ini dihukum mati saya juga bisa kena ancaman ini, nah masyarakat yang harus mengawal,” ujar Mahfud. (WS05)
