Komisi VIII DPR Desak Keterbukaan Pengelolaan Dana Haji

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri. Foto: DPR

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menegaskan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi kebutuhan mendesak. Demi memastikan pengelolaan dana haji yang transparan, adil, dan sesuai dengan dinamika terkini.

Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU tersebut tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Bacaan Lainnya

Menurut Abidin, penyusunan RUU ini telah melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah), penyedia layanan perjalanan ibadah haji, hingga pakar dan akademisi.

Hasilnya, RUU ini mengusulkan perubahan pada 33 pasal, penambahan 6 pasal baru, dan pencabutan 27 pasal, dengan fokus pada 8 isu krusial, di antaranya norma baru mengenai setoran angsuran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk meningkatkan dana kelolaan BPKH.

Abidin menjelaskan, terdapat tiga urgensi utama yang mendasari revisi ini. Pertama, optimalisasi tugas dan kewenangan BPKH yang selama ini belum berjalan secara maksimal, khususnya dalam mengoptimalkan nilai manfaat bagi jemaah.

“Termasuk mekanisme distribusi nilai manfaat bagi para jemaah yang dianggap tidak memenuhi unsur keadilan dan proporsionalitas,” ujar Abidin Fikri.

Kedua, sinkronisasi dengan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Penyesuaian ini diperlukan untuk menyelaraskan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih atau ketidakharmonisan dalam pengelolaan keuangan haji.

Ketiga, penyesuaian dengan dinamika dan perubahan paradigma sistem penyelenggaraan ibadah haji di Kerajaan Arab Saudi, terutama terkait pembiayaan.

“Revisi bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan tersebut, sehingga pengelolaan dana haji yang bersumber dari masyarakat dapat lebih efektif dan bermanfaat bagi jemaah,” tutur Abidin.

Lebih lanjut, Abidin menekankan, revisi UU ini harus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dana haji, mengingat dana tersebut merupakan amanah dari umat yang mendaftar ibadah haji.

Dia juga menyambut baik respons Kementerian Agama terkait nasib BPKH pasca-revisi, yang menjamin kelanjutan peran lembaga tersebut dalam pengelolaan keuangan haji. FB03

Temukan kami di Google News.