Komdigi ke Komunitas Fotografer: Perhatikan Etika, Kalau Mau Ambil Gambar Orang Izin Dulu

(ilustrasi) Putri Diana saat dikerubungi oleh paparazzi. Foto: Istimewa
(ilustrasi) Putri Diana saat dikerubungi oleh paparazzi. Foto: Istimewa

Perilaku komunitas-komunitas fotografer di ruang publik terus menuai sorotan. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto mengingatkan, pentingnya menjunjung nilai etika saag mengambil foto di ruang publik.

“Di beberapa negara yang sudah maju kita mengambil foto orang saja harus ada izinnya. Nah, ini bagaimana dengan kita, ini terkait dengan budaya dan etika,” kata Bonifasius dikutip Minggu (02/11/2025).

Ia menjelaskan, data pribadi tidak hanya teks atau informasi tertulis, tapi gambar wajah dan biometrik. Karenanya, Bonifasius menekankan, pentingnya persetujuan dari orang yang akan difoto sebelum memotret, apalagi sampai menyebarluaskan gambar.

Bonifasius berpendapat, minta izin sebelum memotret orang lain sejalan nilai etika dan budaya. Maka itu, ia mengimbau komunitas fotografer untuk meminta izin ke orang yang akan difoto sebelum mengambil gambar, termasuk untuk keperluan komersil.

“Saya sangat mengimbau untuk rekan-rekan yang mengambil gambar perhatikanlah etika dan budaya kita, kalau kita mau mengambil gambar cobalah untuk izin terlebih dulu,” ujar Bonifasius.

Kemkomdigi telah pula menegaskan kalau kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematahui peraturan yang ada. Yaitu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar menekankan, setiap pemotretan dan publikasi foto tidak hanya harus memperhatikan aspek-aspek hukum. Tapi, ia menegaskan, memperhatikan pula etika-etika perlindungan data pribadi.

“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menambilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” kata Alexander.

Alexander menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi. Sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Antara/WS05)

Temukan kami di Google News.