Saat Mahfud MD Ditolak 3 Guru Besar tapi Ciptakan Mata Kuliah Baru untuk Ilmu Hukum di Indonesia

(tangkapan layar) Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, ketika tiba di Endgame Town Hall saat menjadi pembicara dalam acara bertajuk Chronicles, Selasa (21/10/2025). Foto: Wahyu Suryana
(tangkapan layar) Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, ketika tiba di Endgame Town Hall saat menjadi pembicara dalam acara bertajuk Chronicles, Selasa (21/10/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, membagikan pengalamannya menciptakan mata kuliah baru bagi pendidikan hukum di Indonesia. Ternyata, itu semua dimulai dari pengalaman pahit ketika disertasinya ditolak guru-guru besar yang mengujinya.

Dimulai saat Mahfud lulus dari Fakultas Hukum, dan merasa pengetahuan hukumnya sudah bagus, bahkan hafal semua dasar-dasar hukum formal mulai dari tata negara, pidana, dan perdata. Tapi, ia mengaku kecewa karena ilmunya seperti tidak berlaku.

Apalagi, prinsip-prinsip keadilan tidak ditemukan di lapangan. Banyak orang yang benar dijadikan salah dan banyak orang yang salah dijadikan benar. Ini mendorong Mahfud menggabungkan ilmu politik dan ilmu hukum ketika mengambil program doktor.

“Ketika saya mau lulus, disertasi sudah jadi, tiga orang penguji, tiga orang guru besar itu menolak disertasi saya. Meskipun secara metodologis bagus, tapi ini bukan ilmu hukum, ilmu hukum itu ya normal, positivistik, yang berkembang di Indonesia. Sehingga, para penguji itu mengatakan, Anda ini harusnya ilmu politik bukan ilmu hukum,” kata Mahfud dalam Chronicles bersama Bagus Muljadi di Endgame Town Hall, Selasa (21/10/2025).

Menghadapi penolakan itu, Mahfud mencoba memberi pemahaman kalau apa yang diteliti benar-benar ilmu hukum, bahkan membuat pohon ilmu hukum yang di sana ada politik hukum. Tapi, guru-guru besar Fakultas Hukum itu masih menolak itu sampai 1993.

Hal itu membuat Mahfud, ketika harus lulus, dinyatakan kelulusannya ditunda sampai selesai dengan tiga guru besar hukum yang hebat-hebat tersebut. Kegigihan Mahfud pada akhirnya sukses meyakinkan mereka kalau itu bisa masuk rumpun ilmu hukum.

“Ditunda kelulusan sampai saya temui satu-satu, berargumen tentang pohon hukum, filsafat hukum dan sebagainya. Akhirnya setuju, oke ini masuk ilmu hukum. Saya lulus tahun 1993 di UGM, dan sesudah itu karena saya agak kecewa dengan kurikulum, saya datang Pak Mochtar Kusumaatmadja, Ketua Konsorsium Ilmu Hukum,” ujar Mahfud.

Mahfud berpendapat, di fakultas hukum harus ada pelajaran lain agar mereka bukan hanya mempelajari norma-norma. Ternyata, kegigihan Mahfud lagi-lagi membuahkan hasil karena sejak saat itu politik hukum resmi jadi mata kuliah baru di Indonesia.

“Itu sebabnya sejak 1994 lalu Konsorsium Ilmu Hukum terus membuatkan SK bahwa Ilmu Politik Hukum itu pelajaran wajib, mata kuliah wajib di program pasca sarjana S2, berikutnya muncul SK baru menjadi pelajaran wajib di program pasca S3. Sesudah itu di S1 menjadi mata kuliah pilihan bagi orang yang mendalami hukum tata negara,” kata Mahfud.

Pada kesempatan itu, Mahfud turut membagikan cerita tentang pakar hukum lain dari UNAIR, Prof Soetandyo Wignjosoebroto, yang belajar ke luar negeri karena bosan hanya belajar pasal-pasal di Indonesia. Di AS, Soetandyo belajar sosiologi hukum.

Namun, sepulangnya ke UNAIR ternyata Soetandyo diusir, tidak boleh mengajar di fakultas hukum karena disebut bukan ahli hukum dan dituding merusak ilmu hukum. Meskipun, pada akhirnya Soetandyo dikenang sebagai sosok hebat dalam ilmu hukum.

“Nah, jadi yang saya sampaikan ke Anda ini sama dengan problem epistemologi yang kita pikirkan,” ujar Mahfud ke Bagus Muljadi, Profesor di Universitas Nottingham, yang mengkritisi lulusan-lulusan fakultas hukum di Indonesia yang tidak terbiasa menangani kasus, dan lebih banyak yang hanya terbiasa mengingat undang-undang. (WS05)

Temukan kami di Google News.