Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari kasus kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh yang menimbulkan kecemasan atas kerugian dan utang yang kewajiban bayar bunganya saja sudah Rp 2 triliun lebih. Sementara, pemasukan dari tiket hanya Rp 1,5 triliun per tahun.
Selain itu, ada isu pengalihan kontrak dari Jepang ke Cina, pemecatan pejabat, mark up, dan isu proyek busuk yang dibicarakan publik. Menukil wawancara Agus Pambagio dan Anthony Budiawan di Prime Dialogue Nusantara TV, Mahfud turut mengulas kasus Whoosh tersebut.
“Saya juga mendapat kiriman artikel yang ditulis oleh Agustinus Edy Kristianto, biasa dikenal sebagai AEK. Tulisan yang sepertinya menjelaskan adanya jebakan maut dari kontrak Whoosh itu menarik untuk direnungi agar kita tahu ranjau-ranjau yang menghadang kita dalam mencari penyelesaian,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam YouTube Mahfud MD Official, Jumat (24/10/2025).
AEK yang menulis artikel 17 Oktober 2025 berjudul Petaka Kereta Cepat itu memulai cerita tentang postingan di akun pribadinya 11 Oktober 2021, bahwa proyek WUS ini bakal jadi bom waktu dan ternyata benar. Ada beberapa hal-hal lain yang bisa direnungi dari sini.
Misal, saham Indonesia 60 persen-China 40 persen, tapi pejabat-pejabat strategis didominasi China yaitu Presiden Komisaris, Direktur Keuangan, dan Direktur Teknik. Mahfud menekankan, China sudah mendapat keuntungan atas pengadaan 5.550 metrik ton besi dari Guangxi.
“Sedangkan, Indonesia masih menanggung utang yang bunganya saja sangat besar. Ada juga catatan dari riset thepeoplesmap.net bahwa dari 39.000 lapangan kerja yang dibutuhkan, dijanjikan 24.000 untuk pekerja lokal dari Indonesia. Tapi, dalam prakteknya mayoritas manajemen top level adalah ekspatriat China. Sedangkan, dari Indonesia sebagian besar hanya buruh-buruh kecilnya,” ujar Mahfud.
Selain itu, Mahfud mengingatkan, sampai sekarang kita masih belum tahu isi kontrak Indonesia-China dalam proyek Whoosh. Ia mempertanyakan, apakah DPR RI menyimpan dokumen kontrak tersebut dan apakah dokumen kontrak tersebut bisa diakses oleh publik secara utuh.
Bagi Mahfud, ini penting karena kabarnya sesuai kebijakan China banyak yang harus dirahasiakan dalam kontrak-kontrak bisnis, sehingga sulit untuk diketahui. Pada 31 Maret 2021, Deutsche Welle pernah merilis studi China’s Secret Laws to Developing Nations Post Problems.
“Meneliti 142 perjanjian Bank China dengan 24 negara-negara berkembang yang ternyata memuat hal-hal sebagai berikut. Satu, klausul paling utama kerahasiaan isi kontrak. Kedua, pemberi pinjaman dalam hal ini bank-bank China mempengaruhi kebijakan ekonomi dan luar negeri negara-negara penerima pinjaman,” kata Mahfud.
Kemudian, 90 persen kontrak memungkinkan China mengakhiri kontrak dan menuntut pengembalian jika ada perubahan kebijakan signifikan di negara-negara peminjam. Ada pula keharusan memberi prioritas kepada bank-bank China atas kreditur lain, misal jika ada restrukturisasi.
Jika ada pemutusan hubungan diplomatik, maka negara peminjam dianggap wanprestasi. Ditemukan pula jika 30 persen kontrak yang memuat ketentuan negara peminjam wajib menyetor agunan di tempat khusus yang dipegang Pemerintah China. Jika terjadi kebangkrutan, maka China bisa menyita aset itu.
“Bisa saja dalam agunan memuat ketentuan seperti pengambilan pelabuhan di Sri Lanka karena dianggap gagal bayar atau wanprestasi.Terakhir, rahasia paling penting dalam kontrak-kontrak dengan China, utang pemerintah dianggap utang rakyat dan sepertinya rakyat tidak boleh meminta pertanggung jawaban pemerintahnya lebih dulu untuk menyelesaikan kontrak sesuai perjanjian dan semua yang dijaminkan,” ujar Mahfud.
Selain asas kebebasan dalam berkontrak, China tentu memiliki kepentingan nasional. Ini bisa dibenarkan sesuai General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan World Trade Organization (WTO). Artinya, kita tentu tidak bisa hanya menyalahkan China.
“Melainkan bisa menganggap pihak kita tidak becus memegang kebebasan setara dalam berkontrak dan abai terhadap kepentingan nasional sendiri. Bahkan, mungkin saja koruptif seperti yang didugakan saat ini. Inilah perlunya penyelidikan atas kasus ini. Para pemirsa, para pemilik, dan pecinta Tanah Air Indonesia, kasus ini harus diselesaikan bukan hanya secara politik, tapi juga secara hukum,” kata Mahfud.
Tujuannya, Mahfud menambahkan, agar ke depannya tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini. Serta, agar tidak ada penggunaan kewenangan yang bergeser jadi penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir) atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
“Yang diwariskan dari periode pemerintahan ke periode pemerintahan berikutnya. Lembaga-lembaga negara dan pemerintahan harus berfungsi sesuai dengan mandat konstitusionalnya dan harus didasari oleh tanggung jawab moral,” ujar Mahfud. (WS05)
