Ekonom: Apa Iya Batalnya SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina Hanya Karena Etanol?

Ekonom, Halim Alamsyah, dalam program Bicara Ekonomi Politik atau BEP di YouTube Terus Terang Media, Rabu (22/10/2025). Foto: Wahyu Suryana
Ekonom, Halim Alamsyah, dalam program Bicara Ekonomi Politik atau BEP di YouTube Terus Terang Media, Rabu (22/10/2025). Foto: Wahyu Suryana

Ekonom, Halim Alamsyah, mengkritisi kontroversi yang timbul setelah SPBU swasta harus membeli BBM dari Pertamina dan Pertamina yang melakukan impor. Masalahnya, spesifikasi yang dibutuhkan SPBU swasta tidak sama dengan yang dijual Pertamina.

“Mungkin benar dalam pengartian begini, karena Menteri Bahlil mengatakan ini Pasal 33 Undang-Undang Dasar, ya betul memang. Tapi, sejak awal kenapa itu pada waktu pemerintahan dulu, kenapa swasta diperkenankan menjual BBM di Indonesia. Kalau memang tidak boleh sejak awal dulu begitu,” kata Halim kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam program B.E.P di YouTube Terus Terang Media, Rabu (22/10/2025).

Halim menekankan, itu berarti ada inkonsistensi dari pemerintah Indonesia terhadap kebijakan yang diambil oleh Republik Indonesia. Apalagi, ia mengingatkan, investor tidak pernah melihat kebijakan dibuat Presiden yang dulu atau Presiden yang kini.

Sebenarnya, ia melihat, diskusi yang berkembang di masyarakat memang masih seputar perbedaan standar produk. SPBU swasta menjual BBM tanpa etanol, sementara produk BBM Pertamina mengandung etanol. Tapi, Halim berpendapat, masalah lebih dari itu.

“Apa iya hanya itu? Kalau misalnya betul etanolnya cuma 3,5 persen atau 3 persen, di dunia mungkin juga masih pakai seperti itu, di Brazil dia sudah lama pakai itu, tidak ada masalah. Jadi, saya kira keengganan dari Shell, BP, Vivo atau yang lain ya, bukan hanya masalah itu, pasti ada yang lain, yang tidak dibuka,” ujar Halim.

Halim memaklumi, masyarakat awam mungkin hanya tahu kalau batalnya SPBU swasta beli BBM dari Pertamina dari alasan-alasan yang diungkap ke publik. Apalagi, ketika Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyebut Pasal 33 UUD, sudah pasti didukung publik.

“Kalau Pasal 33 dipakai ya semua kita langsung dukung dong Pasal 33. Tapi, masalahnya apa iya itu,” kata Halim.

Halim mengajak publik membayangkan posisi sebagai pengusaha pom bensin. Tentu, ia menekankan, jika BBM yang dijual Pertamina sudah sesuai standar internasional, sudah pasti kita sebagai pengusaha mau membeli itu untuk dijual kembali ke publik.

Tapi, ia merasa, ketika sampai pengusaha-pengusaha pom bensin ini batal membeli BBM dari Pertamina, sudah pasti ada masalah-masalah lain. Menurut Halim, jika situasi seperti ini tidak diselesaikan akan jadi masalah bagi pemerintah Prabowo sendiri.

“Kalau saya belinya dari situ, lalu kemudian saya harus ikuti prosesnya seperti ini, saya izinnya pakai bayar ini lagi, pakai bayar itu lagi, dan kemudian tiap tahun saya belum tentu bisa mendapatkan kuota, nah itu muncul lagi tuh, hengki-pengki lagi. Nah, ini akan jadi tantangan menurut saya buat pemerintahan Prabowo,” ujar Halim. (WS05)