Sampai Oktober, Ada 36 Laporan Pelecehan Seksual di KRL dan Kereta Jarak Jauh

(ilustrasi) Suasana kepadatan dalam KRL Commuter Line pada jam sibuk. Foto: Anak Kereta
(ilustrasi) Suasana kepadatan dalam KRL Commuter Line pada jam sibuk. Foto: Anak Kereta

Pelecehan seksual masih terjadi di Commuter Line (KRL) dan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ). Bahkan, Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengungkapkan, sejak Januari-Oktober 2025, sudah ada 36 laporan kasus tersebut.

“Dari total laporan tersebut, 33 kejadian terjadi di layanan KA Commuter Line, sedangkan tiga kejadian terjadi di KAJJ,” kata, Ixfan, Minggu (19/10/2025).

Ixfan menilai, itu jadi pengingat bahwa masih dibutuhkan edukasi dan kesadaran bersama menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman dan beretika. KAI turut menggandeng komunitas pecinta kereta api untuk sosialisasi anti-pelecehan.

Kegiatan tersebut dilakukan di berbagai lokasi yang salah satunya di area sekitar Stasiun Jatinegara pada Sabtu (18/10/2025) kemarin. Sosialisasi dilakukan dengan menggandeng komunitas pecinta kereta api, Train Photograph dan Jejak Railfans.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para penumpang kereta diberi edukasi mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual dan langkah-langkah pencegahan. Serta, mekanisme pelaporan cepat apabila terjadi insiden di area stasiun maupun di dalam kereta api.

“Pelanggan yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan dapat segera melapor kepada petugas di stasiun, di atas kereta, melalui Contact Center KAI 121 atau dengan meminta bantuan kepada penumpang lainnya,” ujar Ixfan.

Ixfan berharap, sosialisasi ini membuat penumpang semakin berani melawan dan turut melaporkan jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan. KAI berkomitmen untuk tidak akan menolerir setiap tindakan pelecehan dalam bentuk apapun.

Salah satu sanksinya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penumpang yang kedapatan melakukan tindak pelecehan seksual di kereta maupun stasiun akan masuk daftar hitam (blacklist).

Kemudian, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku akan diblokir sehingga tidak dapat lagi naik kereta. Ixfan menegaskan, transportasi publik harus menjadi ruang yang aman bagi semua kalangan, tidak boleh ada rasa takut dan tidak boleh ada pembiaran.

“Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelecehan,” kata Ixfan. (Antara/WS05)

Temukan kami di Google News.