Titipan untuk Menkeu Purbaya, Mahfud MD Ingatkan Utang Negara kepada Rakyat

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (07/10/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (07/10/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, memberi pujian sekaligus membeberkan masalah-masalah yang perlu dibenahi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Mahfud turut menitipkan persoalan utang negara kepada rakyat yang hingga kini belum dibayarkan.

“Ada lagi yang saya ingin titipkan ke Pak Purbaya, negara ini punya utang ke masyarakat itu banyak sekali, sampai saya pergi itu Rp 5,8 triliun lebih utang negara. Misalnya, orang garap proyek lalu tak dibayar oleh negara, sudah diputus oleh pengadilan harus bayar tidak dibayar juga, pembebasan tanah tidak dibayar, macam-macam,” kata Mahfud kepada terusterang.id yang juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (07/10/2025).

Saat menjabat Menkopolhukam, Mahfud mengungkapkan, Presiden Joko Widodo sudah dua kali memimpin rapat memerintahkan utang kepada rakyat agar segera dibayar. Setelah meminta laporan Menkeu (saat itu), didapati utang negara sekitar Rp 5,8 triliun.

Tapi, ketika disuruh bayar ada saja alasan yang membuat Kemenkeu tidak pernah jadi membayar. Mungkin, Mahfud menduga, itu terjadi karena secara prinsip Menkeu memang mencari uang, bukan mengeluarkan uang karena dia merupakan Bendahara Negara.

“Tapi, coba kalau rakyat, kalau rakyat itu punya utang ke bank, ke negara terlambat satu hari dilelang tanahnya. Minta nawar seminggu lagi saya jual sendiri tak boleh, lelang, sita, disita lalu dilelang sendiri tanpa persetujuan. Itu banyak orang yang kehilangan tanah, bahkan dilakukan dengan cara-cara mafia, orang sudah mau bayar disetop oleh mafia, tidak fair kalau tidak bayar,” ujar Mahfud.

Mahfud memberikan contoh Istaka Karya yang mengadu dan menangis di DPR RI. Mereka membangun proyek-proyek pemerintah di Semarang mengumpulkan uang masyarakat sampai melakukan pinjaman-pinjaman, tapi saat selesai tidak dibayar sampai Rp 23 miliar.

“Itu orang kecil loh, kan banyak banget, itu masih ada videonya orang nangis dan orangnya datang ke saya mau minta tolong, Pak ditagihkan ini kami ini kumpulkan masyarakat menjadi miskin karena ini. Padahal, dulu biar mendapat untung menggarap punya negara. Ada lagi nih yang tragis itu kasus Tarifin,” kata Mahfud.

Ia menceritakan, Tarifin merupakan anak seorang pengusaha besar di Riau. Pada 1963 perusahaannya besar, ekspor-impor ke Malaysia. Tapi, ada konfrontasi Indonesia dan Malaysia, semua uang terkait rekening Malaysia dibekukan, termasuk milik Tarifin.

Sesudah Orde Baru, pada 1970an Tarifin menagih ke pemerintah dengan bukti-bukti yang ada di bank dan yang dimiliki. Masuk ke pengadilan tingkat 1, tingkat 2, tingkat Mahkamah Agung (kasasi), Tarifin menang dan negara diharuskan membayar.

“Sudah datang ke Menteri Keuangan, ya mau bayar tapi tidak bayar-bayar. Sesudah itu mminta bayar tapi tolong minta penghitungan dari MA, kalau dalam Rupiah utang dalam Riyal ini berapa Rupiah-nya, dihitung oleh MA sekitar Rp 175 miliar. Ini Tarifin-nya sudah meninggal, ini ahli warisnya yang sudah ke notaris bahwa ini ahli waris berhak atas itu, tapi tidak dibayar juga, tidak mau bayar,” ujar Mahfud.

Sebelum berhenti, Mahfud mengirim surat lagi ke Menkeu sesuai arahan Presiden agar utang negara kepada rakyat harus dibayarkan. Apalagi, putusan MA, kalau sengaja tidak bayar dan bunga utangnya terus naik, itu merugikan negara dan masuk korupsi.

Sesudah konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahfud semakin yakin kalau pembiaran utang itu bisa masuk ke korupsi karena sengaja menambah beban negara. Kepada Menkeu Purbaya, Mahfud berharap, persoalan ini turut ditangani.

“Iya, saya kemanusiaan lah, kemanusiaan untuk Pak Purbaya ini juga ditangani, di samping kejahatan-kejahatan di Perpajakan dan Bea Cukai tadi itu modus, itu saya kira ya untuk Pak Purbaya, selamat, saya mengucapkan selamat,” kata Mahfud. (WS05)