Mahfud MD Menilai Pencabutan Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Persulit Pengejaran

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (07/10/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (07/10/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mempertanyakan keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengajukan pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan. Ia menilai, langkah itu malah akan mempersulit negara kita menangkap keduanya.

Riza Chalid merupakan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, sementara Jurist Tan merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook. Mahfud merasa, selama ini banyak orang yang tidak memiliki paspor tapi hidup tenang di Indonesia.

“Cuma bagi saya kalau diumumkan stateless itu justru negara rugi, terus bagaimana caranya menggunakan Interpol, kan harus menyebut nomor paspor, ini loh yang kami cari, paspornya nomor sekian atas nama ini,” kata Mahfud kepada terusterang.id yang ditayangkan di podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (07/10/2025).

Mahfud menekankan, ketika paspor mereka dicabut otomatis nama mereka ke luar dari daftar online yang sudah ada. Sehingga, semakin merugikan langkah-langkah Kejagung sendiri dalam mencari dan mendapat informasi tentang keberadaan yang bersangkutan.

“Menurut saya pencabutan paspor itu mempersulit pengejaran terhadap yang bersangkutan,” ujar Mahfud.

Sebab, ia menerangkan, ketika paspor sudah tidak ada atas dasar apa suatu negara dimintakan menangkap Riza Chalid, misalnya. Namun, Mahfud mengungkapkan, memang masih ada cara lain lagi yang bisa dipakai, yaitu Mutual Legal Assistance (MLA).

“Bukan ekstradisi tapi MLA, Mutual Legal Assistance, seperti yang kita nangkap di Serbia, Maria Pauline ya. Maria Pauline itu kan dia sudah habis ininya, tapi kita tahu punya data kita kejar ke sana kita tangkap 18 tahun loh bisa bisa kita ambil ke sini yang Bank BNI itu,” kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud merespons alasan Kejagung meminta paspor Riza Chalid dicabut, karena dengan tanpa kewarganegaraan dia hanya akan berada di satu tempat, tidak bisa lagi ke negara-negara lain. Sehingga, pilihannya cuma kembali ke Indonesia.

Mahfud menjelaskan, dia memang bisa kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (LPSP). Tapi, ia mengingatkan, banyak orang yang memiliki dua kewarganegaraan, bahkan ada orang yang memiliki banyak paspor dengan mudah.

“Ada beberapa negara di Afrika itu asal Anda bayar 25.000 dolar saja langsung dapat paspor warga negara di sana, di negara Afrika negara-negara kecil itu, ada juga dapat dari negara besar karena permainan apa dia juga bisa dapat paspor, dia bisa ke mana-mana dengan paspornya,” ujar Mahfud.

Bahkan, Mahfud menambahkan, mungkin saja dia datang ke Indonesia tanpa terdeteksi karena sudah bukan menggunakan nama Riza Chalid. Artinya, dia datang dengan nama baru, paspor negara lain, nomor lain, sehingga tidak terdeteksi di sistem kita.

“Tapi, itu urusan Kejaksaan ya. Saya, mudah-mudahan itu bukan satu jalan untuk membebaskan orang agar dia bisa lari, kan bisa jadi itu. Tapi, mudah-mudahan bukan itu, saya masih berprasangka baik kepada Kejaksaan Agung dan Kementerian Imigrasi,” kata Mahfud. (WS05)