Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, menyoroti operasi penangkapan terhadap aktivis-aktivis yang dilakukan kepolisian di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini terjadi usai gelombang demonstrasi pada akhir Agustus dan awal September lalu.
Ia merasa, publik sulit mendapat informasi jumlah pasti aktivis yang ditahan, yang tersangka, dan yang sudah jadi terdakwa. Intinya, penangkapa itu jauh dari prinsip penegakan hukum yang sudah diatur KUHAP maupun konvensi-konvensi HAM Internasional.
“Saya tidak mengerti mengapa polisi mengambil langkah ini dalam situasi Indonesia yang sedang membutuhkan perbaikan menyeluruh dalam penegakan hukum, lebih-lebih citra kepolisian yang sedang tidak baik-baik saja,” kata Suparman kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam program Visi Nomokrasi di kanal YouTube Terus Terang Media, Minggu (05/10/2025).
Mengiringi penangkapan-penangkapan ini, Indonesia digegerkan pula perampasan buku-buku bacaan aktivis. Padahal, apapun jenis bukunya tidak boleh dilakukan di negara-negara demokratis. Bahkan, ini tidak dilakukan di negara-negera otoriter hari ini.
“Itu sejarah Orde Baru, sejarah di mana Soeharto sangat alergi dengan sikap kritis warganya. Itu sudah jadi masa lalu, tidak perlu diulangi dan haram untuk diulangi. Karena itu, jelas tindakan anti-intelektual bisa dikonstruksikan sebagai tindakan melanggar kebebasan berpikir, kebebasan berpendapat, kebebasan mendalami ilmu pengetahuan yang diatur konstitusi, dimuat di doktrin-doktrin HAM internasional,” ujar Suparman.
Dampaknya, dunia menertawakan dan mencemooh Indonesia. Namun, ia mengapresiasi polisi yang sadar diri mengembalikan buku-buku itu. Suparman berharap, tindakan melanggar dan melawan konstitusi tidak diulangi lagi oleh polisi di kemudian hari.
Belum reda atas penyitaan buku, perampasan buku, dan penangkapan aktivis ada lagi yang dilakukan pemerintah. Tepatnya, kasus seorang wartawan dicabut aksesnya untuk masuk di lingkungan Istana karena mengajukan pertanyaan MBG ke Presiden Prabowo.
Ia mempertanyakan pemerintah yang mengakui Indonesia negara demokrasi dan negara hukum, tapi tindakannya bertentangan demokrasi dan negara hukum secara telanjang diperlihatkan. Suparman meyakini, tindakan-tindakan ini diarahkan Presiden Prabowo.
“Dugaan saya ini improvisasi orang-orang sekitar Istana yang mungkin ingin cari muka, sehingga melakukan langkah-langkah kontraproduktif yang menimbulkan protes. Sekali lagi, setelah diprotes, dipersoalkan, dibuat di media masa, lisensi itu dikembalikan. Tapi, substansinya tidaklah terhapus,” kata Suparman.
Sama seperti substansi pengembalian buku, yang tidak menghapus jejak bahwa polisi dan orang-orang Istana sudah melakukan suatu tindakan inkonstitusional. Melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia yang sudah diterapkan di banyak negara di dunia.
Suparman berharap, hal-hal semacam ini tidak terulang di masa yang akan datang. Sebab, yang akan rugi tentu saja pemerintahan Prabowo yang sekarang ini belum lagi berusia dua tahun, sedang berusaha untuk mendapatkan simpati dan empati publik.
“Catatan akhir saya di kesempatan ini, semoga kita tidak kembali ke era Orde Baru yang sudah kita tinggalkan dan telah menimbulkan penderitaan panjang 31 tahun lamanya. Kita dikungkung, kita ditekan dalam satu kekuasaan yang eksesif, yang tidak memberi ruang bagi kebebasan, berpendapat, berpikir, berekspresi,” ujar Suparman. (WS05)
