Ombudsman Tegaskan tak Boleh Ada ‘MoU’ Orang Tua dan Sekolah Soal MBG

Surat MoU yang diterbitkan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes untuk ditanda tangani orang tua murid. Foto: Istimewa
Surat MoU yang diterbitkan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes untuk ditanda tangani orang tua murid. Foto: Istimewa

Ombudsman RI (ORI) meminta masyarakat segera melapor bila terdapat insiden-insiden yang tidak diinginkan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tidak cuma kasus keracunan yang marak terjadi, ada pula insiden soal surat perjanjian.

Tanggapan tersebut merespons ramainya pemberitaan terkait adanya surat perjanjian seperti MoU dari sekolah kepada orang tua murid. Khususnya, untuk menanggung risiko secara pribadi bila terjadi insiden terhadap anak mereka setelah mengonsumsi MBG.

“Tidak boleh begitu, tidak boleh ada aturan seperti itu,” kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dikutip Rabu (01/10/2025).

Sebelumnya, beredar di media sosial terkait surat pernyataan untuk menerima atau menolak Program MBG di MTsN 2 Brebes. Dalam surat tersebut, orang tua siswa diminta menandatangani kesepakatan untuk menanggung risiko secara pribadi jika ada insiden.

Kemudian, tidak menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia penyelenggara apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat MBG, seperti keracunan, reaksi alergi, hingga ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.

Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara soal polemik ini dan berdalih angket itu untuk mengidentifikasi alergi siswa. Korwil BGN Brebes, Arya Dewa Nugroho menuturkan, BGN tidak pernah melepaskan tanggung jawab bila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Informasi yang beredar seolah-olah BGN lepas tangan adalah tidak benar. Hasil dari mediasi, pihak MTs menarik angket tersebut dan menjelaskan ke wali murid bahwa angket tersebut ditarik dan murni membagikan angket terkait alergi siswa saja,” ujar Arya.

SPPG MTsN 2 Brebes menegaskan, angket yang tersebar tidak pernah bermaksud untuk membebaskan tanggung jawab pihak manapun. Menurut Arya, sekolah sepakat menjadi penerima manfaat dengan menandatangani perjanjian kerja sama sesuai juknis BGN. (Antara/WS05)