Mahfud MD Beri Pandangan Soal Proses Hukum Kasus Keracunan MBG, dari Pidana sampai Perdata

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (30/09/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (30/09/2025). Foto: Wahyu Suryana

Kasus keracunan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendorong masyarakat mulai membicarakan kemungkinan proses hukum. Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai, untuk hukum pidana bisa disoal, misalnya terkait pengeluaran yang tidak transparan.

“Mungkin ada yang melihat itu penyelewengan, kontraknya sekian ternyata harga di pasar sekian, beda antara yang dikontrak dengan yang diterima, bisa pidana, bisa penipuan, bisa korupsi karena itu uang negara,” kata Mahfud kepada terusterang.id yang ditayangkan di podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (30/09/2025).

Mahfud menyampaikan, kasus keracunan dapat pula dipidanakan ketika terjadi karena kecerobohan atau tidak sesuai pedoman kesehatan atau pedoman kedokteran. Langkah itu bisa ditempuh walau kasus keracunan tidak menimbulkan korban kematian.

“Misalnya, kok masih dipaksakan itu kan pidana jadinya, bisa pidana meskipun tidak menimbulkan kematian, kalau menimbulkan kesakitan gitu, kan bisa,” ujar Mahfud.

Untuk perdata, ia menyampaikan, tiga yang bisa jadi dasar melakukan langkah hukum. Antara lain, Pasal 1365 KUH Perdata berbunyi perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain mewajibkan orang yang melawan hukum mewajibkan memberikan ganti rugi.

Perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Undang-Undang (UU) dalam arti peraturan perundang-undangan. Karenanya, harus ada tata kelola yang tidak boleh melanggar hak subyektif seseorang. Lalu, melanggar kesusilaan, kepatutan, dan asas kehati-hatian.

“Oleh sebab itu, kasus perdata bisa tiga langkah ditempuh. Satu, orang yang menjadi korban bisa langsung menggugat penyelenggara. Kenapa? Loh, Anda telah melakukan perbuatan melawan hukum karena Anda tidak hati-hati, Anda ceroboh,” kata Mahfud.

Dapat pula diperdatakan ketika apa yang dimakan dalam MBG tidak sesuai apa yang dijanjikan. Kemudian, ada pula class action, orang secara bersama-sama yang jadi korban kelompok maju ke pengadilan. Ada pula tindakan berupa citizen lawsuit.

Artinya, ia menjelaskan, orang-orang bisa melakukan gugatan meskipun tidak rugi secara langsung, tapi menggugat demi kepentingan umum, kepentingan rakyat. Langkah ini memungkinkan pula pada akhirnya berbuah perubahan kebijakan sebagai perbaikan.

“Kalau sudah citizen lawsuit itu pasti ujungnya minta perubahan kebijakan, harus diperbaiki tata kelola dengan standar-standar, yang misalnya dihentikan sementara dulu, penuhi dulu prinsip-prinsip tata kelolanya, setelah itu baru diteruskan,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, semua itu tergantung hakimnya nanti seperti apa pertimbangannya, apakah bisa diperbaiiki sambil jalan atau dihentikan dulu sampai tata kelola baik. Namun, Mahfud menilai, lebih baik tata kelola MBG sesegera mungkin diperbaiki.

Langkah itu dirasa perlu dilakukan tanpa harus menanti ada gugatan-gugatan dari masyarakat. Meski begitu, Mahfud mempersilakan masyarakat yang ingin melakukan gugatan-gugatan, pidana atau perdata, sebagai kepedulian terhadap anak bangsa.

“Bahwa ada yang menggugat ya itu tidak dilarang oleh hukum dan itu mungkin bentuk kepedulian terhadap sesama anak bangsa, karena ibarat semeja yang lebar, lalu ada noda di sini sedikit begitu, segera diperbaiki saja, jangan sampai melebar karena kalau ini dibiarkan nanti melebar terus, melebar terus,” kata Mahfud. (WS05)